Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tim Gabungan Sita 1 Ton BBM

Muhammad Erwinsyah • Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:20 WIB
tim-gabungan-sita-1-ton-bbm
tim-gabungan-sita-1-ton-bbm

TANJUNG SELOR – Razia bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer kembali dilakukan tim gabungan di Tanjung Selor (27/8).


Dari razia tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kejari, Kodim 0903/Tsr, Subdenpom VI/1-6, dan Disperindagkop Bulungan berhasil mengamankan satu ton BBM dari pedagang BBM botolan. Masing-masing terdiri dari BBM jenis premium 630 liter dalam kemasan jeriken, dan 25 dalam kemasan botol. Sementara pertalite sebanyak 440 liter dalam kemasan jeriken, dan 36 botol, sedangkan solar sebanyak 20 liter dalam jeriken.


Razia ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya SK Bupati Bulungan nomor: 319/K-III/331.1 tahun 2019 tentang Tim Pelaksana Razia Gabungan Tahun 2019.


Meski begitu razia yang dimulai pukul 08.30 Wita tak berjalan mulus, karena sempat mendapat penolakan dari sejumlah pegadang bentol. Bahkan ketika hendak diperiksa ke dalam warung, pedagang berusaha menghalangi-halangi petugas dengan menutup warung miliknya.


Tidak hanya itu, salah seorang pedagang bentol lainnya sempat mengamuk ketika tim menyita belasan jeriken BBM jenis pertalite. Namun tim tetap bersikukuh menyita BBM sebagai barang bukti (BB).


Kepala Satpol PP Bulungan Marulie mengatakan, sebelum razia pedagang telah diberikan peringatan berkali-kali, namun tidak digubris.


“Saya sudah tegaskan, kalau ada yang masih berjualan akan saya sikat habis,” kata Marulie kala ditemui di Mako Satpol PP usai razia.


Menurutnya, jika peringatan sudah diberikan tapi masih berjualan, artinya sudah siap untuk ditertibkan. Walapun ada beberapa pedagang yang menolak untuk ditertibkan namun Satpol PP harus tetap menegakkan aturan yang ada.


“Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menegakkan peraturan itu, percuma saja ada aturan kalau kita tidak tegakkan,” tegasnya.


Untuk BB BBM, sebelum dilimpahkan ke Polres Bulungan, terlebih dahulu dibuatkan berita acara penyerahan BB. Rencananya penyerahan dilakukan hari ini.


“Kita hanya sebatas melakukan penertiban, untuk proses selanjutnya kita serahkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.


Marulie menambahkan, razia akan terus dilaksanakan lantaran saat razia masih ada beberapa pedagang yang tidak berjual. Kondisi ini diduga rencana razia telah bocor atau diketahui pedagang benyol.


“Informasi yang kita terima pada pagi hari pedagang ini masih berjualan, tapi setelah siang, sudah tidak ada yang berjualan. Khususnya di sepanjang Jalan Sengkawit hingga Jalan Jelarai Selor,” bebernya.


Sementara, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Bulungan, Andin Demawanti menyatakan, sesuai aturan sebenarnya sudah jelas bahwa pedagang bentol melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan. Khususnya pada Pasal 10 secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang dan badan dilarang menimbun BBM dan gas yang mudah terbakar atau meledak, bahan kimia dan bahan beracun lainnya yang dapat mencemarkan lingkungan kecuali telah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang diberi wewenang.


“Jadi larangan sudah jelas tertuang di dalam pasal 10 itu,” bebernya.


Selain melanggar Perda, pedagang bentol juga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pada Pasal 55 juga sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BB yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


“Masyarakat harusnya dapat mentaati aturan yang ada, karena aturan terkait BBM ini semua sudah jelas diatur di dalam UU,” pungkasnya. (*/jai/ana)


 

Editor : Muhammad Erwinsyah