Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bunyu Dikhawatirkan Jadi Pulau Mati

Muhammad Erwinsyah • Kamis, 25 Juli 2019 | 09:45 WIB
bunyu-dikhawatirkan-jadi-pulau-mati
bunyu-dikhawatirkan-jadi-pulau-mati

TANJUNG SELOR – Beberapa persoalan yang terjadi di Kabupaten Bulungan disampaikan saat tim penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) melakukan konsultasi publik terkait Penyusunan Rekomendasi KLHS, Selasa (23/7).


Salah satunya, persoalan aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kecamatan Bunyu. Berdasarkan kondisi yang ada saat ini, Bunyu yang memiliki luasan sekitar 198,32 kilometer persegi itu termasuk dalam kategori pulau kecil. 


 Camat Bunyu, Nurdin mengaku sangat khawatir jika Bunyu itu ke depannya menjadi pulau mati. Sebab, informasi yang diterimanya, lokasi pertambangan di Bunyu saat ini sudah minus 50 meter dari permukaan. “Tapi ini belum data resmi, apakah benar seperti itu atau tidak mungkin bisa ditindaklanjuti. Pastinya informasi itu mengkhawatirkan masyarakat setempat,” ujar Nurdin, saat menghadiri konsutasi publik di Kantor Bupati Bulungan itu.


Tak hanya itu, Nurdin juga menyebutkan informasi lain yang diterimanya bahwa kawasan hutan lindung di daerah itu sedang dalam proses perubahan untuk pertambangan. Padahal, seharusnya hutan lindung itu dipertahankan. 


Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim-Kaltara, Yohana Tiko juga menyorot hal yang sama, yakni mengenai larangan dilakukannya aktivitas pertambangan di pulau kecil. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tengang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyebutkan bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang.


“Jadi, dalam penyusunan KLHS itu harus memperhatikan sejumlah aturan secara teliti. Analisis dari tim penyusun KLHS harus lebih kuat, utamanya soal pertambangan dan perkebunan,” tuturnya.


Menyikapi hal itu, Tim Penyusun KLHS dari Sawit Watch, Riza juga membenarkan jika kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), daya dukung dan daya tampung dari Pulau Bunyu itu sudah melampaui batas.  “Perlu ada kajian khusus untuk melakukan analisis KLHS di Bunyu,” sebutnya.


Dalam pengkajian terhadap Pulau Bunyu ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan UU 1/2014. Salah satunya untuk menindaklanjuti ketentuan yang menyebutkan bahwa tambang tidak boleh di pulau kecil. Prosedur itu harus dipegang teguh oleh pemangku kebijakan dan pihak lainnya.


Pastinya, rekomendasi itu mengharapkan tidak ada lagi pertambangan di Pulau Bunyu tersebut. Karena, jika kekhawatiran masyarakat itu terjadi akibat dari aktivitas pertambangan tersebut, maka sejarah dan segala macam hal yang ada di pulau itu bisa hilang. 


Termasuk juga persoalan hutan lindung yang dikabarkan proses perubahan ke pertambangan. Menurutnya hal ini bisa masuk dalam unsur pidana. “Tapi karena itu baru bersifat informasi, sehingga harus dicek lagi kepastiannya,” ungkapnya. (iwk/ash)

Editor : Muhammad Erwinsyah