Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan Kepiting Bertelur Gagal Diselundupkan

Azwar Halim • Senin, 1 April 2019 | 10:15 WIB
ratusan-kepiting-bertelur-gagal-diselundupkan
ratusan-kepiting-bertelur-gagal-diselundupkan

TANJUNG SELOR – Meski secara jelas adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting Bertelur, hingga kini di lapangan ternyata masih banyak dilanggar oleh oknum masyarakat ataupun pengusaha.


Dari temuan dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (Balai KIPM) Wilayah Kerja Tanjung Selor pada Jumat (29/3) sekira pukul 15.00 WITA. Di mana Balai KIPM itu menggagalkan penyelundupan ratusan kepiting bertelur asal Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan dikirim ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui jalur travel dan speedboad.


Pj Balai KIPM Tarakan Wilayah Kerja, Tanjung Selor, Berman F Sipayung menjelaskan, awal diketahuinya aksi penyelundupan kepiting bertelur itu yakni pada saat dirinya bertugas di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor.


Secara tak sengaja dirinya melihat adanya dua buah peti gabus di area pelabuhan. Dan dianggap mencurigakan lantaran adanya dua buah capit kepiting. Maka, saat itu juga secara langsung dirinya menanyakan tentang pemilik dan surat dokumen pengirimannya.


“Tapi, saat itu saya hanya dapat keterangan dari buruh. Bahwa, ia hanya diminta untuk mengangkat peti yang memang berisi kepiting untuk dibawa ke speedboat,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (30/3).


Lanjutnya, untuk memastikan jenis kepiting yang akan dikirim apakah jenis kepiting bertelur ataupun sebaliknya. Sehingga pemeriksaan pun berlanjut dengan membuka dua buah peti gabus. Alhasil, tampak ratusan ekor kepiting bertelur yang siap untuk dikirim.


“Kecurigaan saya memang benar, di mana dalam peti gabus itu merupakan kepiting bertelur. Dan parahnya lagi itu tidak disertai dokumen. Sehingga saat itu juga langsung saya sita dan bawa ke Balai KIPM,” katanya.


Lebih jauh dikatakan, penindakan terhadap larangan penangkapan kepiting bertelur ini memang wajib untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, memang pihaknya kerap menjaga jalur yang dianggap berpotensi terjadinya aksi tersebut.


“Ini merupakan kali pertama di Balai KIPM berhasil mengungkap penyelendupan kepiting bertelur ini. Dan memang, sejatinya potensi-potensi itu ada,” ungkapnya.


Sementara, untuk pemilik kepiting bertelur yang diketahui berjumlah 150 ekor, diakui sampai saat ini belum mengetahuinya. Pasalnya, saat kejadian hanya buruh di lapangan yang terlihat. Namun, pihaknya memastikan akan terus mendalami permasalahan penyelundupan kepiting bertelur tersebut. Mengingat, ini upaya dalam pencegahan akan aksi serupa di Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor.


“Saya akan dalami lebih jauh tentang aksi penyelendupan kepiting bertelur ini. Salah satunya, dengan meminta keterangan lebih jauh oleh buruh di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor itu,” terangnya. “Rencananya, malam ini (kemarin, Red) akan saya panggil dan diminta keterangan. Mudahan ada hasil baik dari keterangan buruh tersebut,” harapnya.


Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Balai KIPM M Roy Pahlavi menambahkan bahwa penyelundupan kepiting bertelur itu memang menjadi atensi khusus ke depan olehnya. Meski, diakui pada pengungkapan aksi kali pertama ini cukup sulit. Sebab, dalam prosesnya hanya ada barang bukti dan buruhnya. Sedangkan, pemilik tidak ada di lokasi. “Tapi kami tetap berupaya, mungkin akan diselidiki satu persatu jalurnya,” ungkapnya.


Disinggung mengenai barang bukti kepiting bertelur sebanyak 150 ekor itu, ia mengatakan bahwa semuanya akan dilepaskan dan dikembalikan ke habitatnya. Tujuannya, tentu untuk melestarikan kepiting bertelur itu agar tidak punah. “Kami akan lepas kepiting itu di air payau yang ada pohon bakau,” ujarnya.


Usai mengemas kembali seluruh kepiting bertelur itu. Petugas Balai KIPM Wilker Tanjung Selor, diketahui secara langsung mengagendakan pelepasan kepiting bertelur hasil tangkapannya tersebut. Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan, kepiting bertelur itu dilepas di Laut Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara.


Untuk menuju ke lokasi, petugas ini harus menempuh perjalanan lebih dari dua jam menggunakan mobil. “Kita lepas di air yang memang sesuai habitat kepiting bertelur ini,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Balai KIPM, M Roy Pahlavi di sela-sela melepas satu persatu ikatan tali di badan kepiting.


Diketahui juga, dalam proses pelepasan kepiting bertelur ini pun disaksikan oleh buruh yang nantinya akan dimintai keterangan lebih jauh oleh petugas balai. Bahkan, tampak buruh itu pun turut membantu melepas satu persatu kepiting bertelur itu ke hutan bakau. “Buruh ini menjadi saksi juga bahwa kami menangkap dan benar untuk dilepaskan. Tidak disalahgunakan,” ujarnya.


Sementara, usai melepas seluruh kepiting bertelur itu. Buruh yang diketahui bernama Faisal warga Tanjung Selor saat awak media mencoba wawancara mengaku bahwa ia sama sekali awalnya mengaku tak tahu bahwa dalam peti gabus itu merupakan kepiting bertelur. “Saya tidak tahu, namanya buruh di suruh dari travel angkat, ya saya langsung angkat,” akunya.


Namun, lanjutnya, pihaknya menyatakan kesiapannya dalam memberikan keterangan kepada Balai KIPM bilamana dibutuhkan. Hanya, pihaknya tetap memastikan akan ketidak terlibatannya dalam aksi penyelundupan kepiting bertelur tersebut. “Saya siap saja jika dimintai keterangan,” ucapnya singkat.


Tingginya permintaan kepiting di Kalimantan Utara (Kaltara), membuat minat masyarakat untuk melakukan penangkapan kepiting semakin tinggi. Apalagi dengan harga yang cukup menjanjikan.


Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) Amir Bakry mengungkapkan, pemerintah tidak melarang melakukan penangkapan kepiting. Namun ada aturan yang membatasi. Termasuk larangan menangkap dan menjual kepiting betina dan bertelur.


Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor 56/Permen-KP/2016, tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Di mana pada pasal-pasal di dalamnya, menyebutkan batasan-batasan komoditi kepiting, lobster dan rajungan yang diperbolehkan ditangkap.


“Permen ini diterbitkan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster, kepiting, dan rajungan. Ini peraturan dari pusat, pemprov (pemerintah provinsi), termasuk Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan atau menentang Permen itu. Kalau ada contoh daerah lain bisa melegalkan, sebutkan di mana. Nanti kita bantu juga bisa melegalkan aturan itu,” beber Amir.


Amir menjelaskan, dalam Permen itu, tidak melarang penjualan kepiting. Namun membatasi ukuran, dan pada kondisi bertelur atau tidak bertelur, serta diatur musim penangkapannya. “Tidak mungkin pemerintah provinsi melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian, atau menuntut untuk melegalkan penjualan kepiting ke luar daerah. Karena itu merupakan kebijakan dari pusat (kementerian),” jelasnya.


Dibeberkan, dalam Permen 56 tersebut, pada pasal 3 mencantumkan, penangkapan atau pengeluaran kepiting dari wilayah negara Indonesia hanya dapat dilakukan pada 15 Desember hingga 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur. Dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, atau berat 200 gram per ekor.


“Setiap tahun itu dilegalkan. Di bulan itu juga harga kepiting mahal, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang bagus. Setelah lewat dari tanggal yang ditentukan kepiting tidak bisa lagi dikeluarkan,” terang Amir.


Untuk kepiting dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor, lanjutnya, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai 14 Desember.


“Selama 10 bulan itu yang boleh dikirim hanya kepiting jantan saja. Kalau betina tidak boleh karena dikhawatirkan akan punah kalau dieksploitasi tiap hari. Selama itu juga kepiting dapat bertelur sehingga tidak punah,” tambahnya.


Untuk pengiriman kepiting sendiri tidak boleh sembarangan. Harus ada surat-surat perizinan. Terkhusus kepiting hasil budidaya, pengirim atau penjual harus melengkapi surat keterangan asal. (omg/eza)

Editor : Azwar Halim