Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dari KT, 56.552 Unit Kendaraan Berganti Pelat KU

Muhammad Erwinsyah • Sabtu, 15 September 2018 | 10:05 WIB
dari-kt-56552-unit-kendaraan-berganti-pelat-ku
dari-kt-56552-unit-kendaraan-berganti-pelat-ku

TANJUNG SELOR – Sejak diberlakukannya penggunaan pelat atau nomor polisi (nopol) Kalimantan Utara (KU) pada 22 April tahun lalu. Hingga kini, diketahui sudah cukup banyak kendaraan roda dua (R2) ataupun roda empat (R4) yang telah resmi menggunakan pelat KU tersebut.


Tercatat, per 13 September ini sebanyak 56.552 unit kendaraan yang menggunakan pelat KU di provinsi termuda di Indonesia ini.


Kepala Bidang Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, bahwa dari jumlah tersebut menurutnya sudah cukup baik. Ini jika dibandingkan dari rentan waktu sejak mulai diberlakukannya pelat KU tersebut.


“Jumlah ini sebenarnya sudah cukup banyak. Tapi, kami akan terus dorong agar kendaraan di Kaltara secara keseluruhan administrasinya akan ikut di Kaltara juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi.


Dikatakannya juga, sejauh ini terkait penggunaan KU mulai terlihat mengalami peningkatan yakni sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 dan 30 Tahun 2018. Yang mana, regulasi yang diterbitkan secara khusus untuk memudahkan atau meringankan biaya keterlambatan pembayaran pajak dari tahun 2015 ke bawah. Kemudian, keringanan proses mutasi kendaraan luar ke Kaltara.


“Regulasi ini nanti akan berlaku sampai Oktober. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan baik,’’ ujarnya.


Namun, lanjutnya, upaya lain agar jumlah penggunaan KU semakin meningkat. Pihaknya meminta adanya kesadaran masyarakat. Misal, dengan secara aktif mengurus administrasi perpindahan KT ke KU.


“Kalau sudah tiga bulanan gunakan kendaraan luar Kaltara, minimal ada tanggung jawab moral untuk memutasinya,” katanya.


Alasannya, dengan menggunakan KU artinya objek pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dapat lebih meningkat lagi. Sebagai provinsi baru, Kaltara perlu anggaran yang memadai untuk mendorong proses pembangunan di segala bidang utamanya infrastruktur.


“Pembangunan tentu menuntut PAD yang tinggi. Dan ini (pajak kendaraan, Red) jadi andalan utama Kaltara,” sebut dia.


Sementara, seperti diketahui sebelumnya bahwa pemerintah tidak hanya sebatas menuntut ketaatan wajib pajak, melainkan juga memberikan ruang kemudahan untuk proses teknis pelaksanaan pelunasan pajak dan penggunaan KU tersebut.


Untuk penggunaan KU, pemprov telah menerbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018. Sedangkan kemudahan lainnya, yaitu membuka Samsat Pembantu di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan dan Tanjung Palas serta Bunyu, Kabupaten Bulungan. Kemudian Samsat Gerai di RSUD Tarakan dan Gedung Gadis Tarakan.


“Kita lakukan secara bertahap pelayan seperti ini,” ucapnya.


Selain itu, dalam waktu dekat ini, juga akan diluncurkan Samsat Keliling untuk Tanjung Selor dan Tarakan. “Sementara masih proses lelang kendaraannya. Paling lambat Desember nanti,” beber dia.


Ia menambahkan, persoalan pajak tersebut telah ada batasan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi hanya fokus pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) serta pajak rokok.


“Di luar itu kewenangan kabupaten/kota. Misalnya retribusi parkir, restoran perhotelan dan lainnya. Karenanya pajak kendaraan ini tumpuan utama kita,” pungkasnya.(omg/nri)

Editor : Muhammad Erwinsyah