TANJUNG SELOR – Tahun ketiga eliminasi pemberian obat kaki gajah di tiga kabupaten di Kaltara, sebanyak 221.974 jiwa akan menjadi sasaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara mendapatkan pemberian obat pencegahan massal (POPM) filariasis.
Ketiga kabupuaten itu yaitu Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung. Sedangkan untuk Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sejauh ini sudah dinyatakan bebas dari penyakit kaki gajah.
“Kalau Tarakan itu sudah lama tidak diberikan obat filariasis. Kalau Kabupaten Nunukan mulai tahun ini sudah tidak diberikan obat lagi,” ungkap Kepala Dinkes Kaltara, Usman kepada Radar Kaltara, Jumat (31/8).
Nantinya, setelah pelaksanan eliminasi pemberian obat kaki gajah yang akan digelar serentak awal Oktober itu selesai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan survei lagi. Apakah di tiga kabupaten itu sudah bebas dari penyakit kaki gajah atau tidak.
“Kalau sudah dinyatakan bebas tahap selanjutnya yaitu pemberian obat cacing, saat ini yang sudah dalam proses pemberian obat cacing di Tarakan dan Nunukan,” ujarnya.
Adapun obat pencegah penyakit kaki gajah yang diberikan pada POPM terdiri dari kombinasi tablet Diethylcarbamazine (DEC) 100 mg dan tablet Albendazole 400 mg. Sementara, dosisnya untuk usia 2 sampai 5 tahun adalah 1 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole, usia 6 sampai 14 tahun mendapat 2 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole dan bagi yang berusia di atas 14 tahun mendapat 3 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole.
“Minum obatnya hanya satu kali dalam setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut, tapi mampu memutuskan rantai penularan penyakit kaki gajah sepenuhnya,” kata Usman.
Pemberian Albendazole pada POPM filariasis mempunyai manfaat ganda, yaitu selain dapat mematikan atau memandulkan cacing filariasis dewasa, juga dapat mematikan cacing perut seperti cacing gelang, cacing tambang, cacing cambuk dan cacing kremi.
“Jadi orang yang minum obat pencegah penyakit kaki gajah akan memperoleh dua manfaat sekaligus, yakni melindungi dirinya dari risiko terkena penyakit kaki gajah dan kecacingan,” jelas Usman.
Semua orang yang berusia antara 2 tahun sampai 70 tahun yang tinggal di daerah endemis, wajib minum obat pencegah penyakit kaki gajah tersebut sekali setahun. Selama minimal lima tahun berturut-turut.
Meski begitu, kata Usman, ada beberapa kategori orang yang diperbolehkan untuk tidak minum obat pencegah kaki gajah, yaitu anak di bawah 2 tahun, ibu hamil, penderita gagal ginjal, cuci darah, penderita epilepsi atau anak berusia di atas 6 tahun dengan riwayat sering kejang, penderita kanker, penderita sakit berat yang harus berbaring di tempat tidur, mengalami demam tinggi, batuk darah, anak dengan gizi buruk, dan penderita penyakit kaki gajah klinis kronis yang sedang mengalami serangan akut.
“Jadi kalau dengan ciri-ciri seperti itu diperbolehkan untuk tidak mendapatkan POPM,” jelasnya.
Sementara, untuk persiapan obat saat ini Dinkes mengaku sudah dalam tahap proses pendistribusian ke setiap kabupaten yang akan mendapatkan POPM. “Jumlahnya akan disesuaikan dengan sasaran,” pungkasnya. (*/jai/eza)
Editor : Sopian Hadi