TANJUNG SELOR – Penyelesaian persoalan batas wilayah di Kalimantan Utara (Kaltara) yang sebelumnya telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan, kini dikembalikan ke provinsi.
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, sejauh ini ada beberapa batas wilayah di provinsi termuda Indonesia ini yang belum tuntas. Di antaranya batas Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan Malinau dan KTT dengan Nunukan.
“Sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi berkali-kali. Bahkan ada yang langsung saya pimpin. Sudah juga dibentuk tim teknis, namun masih ada keberatan dari masing-masing pihak,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara di kantornya belum lama ini.
Khusus batas antara KTT dan Nunukan terbilang sudah cukup lama, yakni sejak belum terbentuknya Kaltara atau masih tergabung dengan Kalimantan Timur (Kaltim). “Waktu itu sebagai Sekprov Kaltim, saya sempat memimpin rapat dan sudah mencapai kesepakatan. Tapi ternyata setelah ke DPRD-nya, kesepakatan itu dimentahkan kembali,” ungkap Irianto.
Karena belum ada kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuannya penyelesaian sengketa itu dinaikan ke Kemendagri. Itupun sempat berlarut-larut tidak terselesaikan hingga Kaltara terbentuk dan akhirnya penyelesaian perkara dikembalikan ke provinsi.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Gubernur akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli 2018. “Dasar hukum ini (PP 33/2018) akan memperkuat kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengambil keputusan,” katanya.
Adapun salah satu kewenangan Gubernur ialah memfasilitasi, memediasi, dan memutuskan penetapan masalah batas antara kabupaten/kota yang ada di wilayah kerjanya. Dengan kewenangan itu, maka nanti pemprov akan berkoordinasi dengan masing-masing daerah yang bersengketa.
“Saya yakin kedua kepala daerah yang bersangkutan pasti akan berpikir untuk kepentingan yang lebih besar untuk Kaltara. Jadi, ini akan disinkronkan kembali,” sebutnya.
Pastinya, pada pelaksanaannya tidak hanya melibatkkan pemerintah, tapi juga melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat. Dan itu juga akan bersinggungan dengan hak-hak adat masyarakat dan juga menyangkut masalah hutan adat.
“Sebenarnya tidak ada hal yang prinsip jika semua pihak sama-sama menyadari, untuk mencapai win-win solution itu memang sulit. Namun, setidaknya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” sebutnya.
Tapi, jika sudah diupayakan masih tetap tidak ada kesepakatan, maka akan diputuskan Gubernur. Jika sudah Gubernur yang memutuskan, tentu sama halnya seperti Mendagri memutuskan masalah batas antar provinsi, semua wajib ditaati.
“Bagi yang tidak menaatinya, tentu akan ada sanksi. Hanya saja kita tetap memperhitungkan agar jangan sampai muncul persoalan sosial. Apalagi kita satu keluarga besar Kaltara,” jelas Irianto.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan, Sanusi menambahkan, yang dikembalikan penyelesaiannya ke provinsi itu hanya sisa yang belum selesai di dua titik itu, yakni KTT dan Nunukan dengan KTT dan Malinau. “Artinya Kemendagri masih tetap mengharapkan kita (pemprov, Red) dulu yang menyelesaikan sebelum diputuskan,” sebutnya.
Harapannya, daerah yang bersengketa ini dapat dipertemukan dan memberikan sebuah kesepakatan. Karena jika tidak ada kesepakatan antara keduanya, maka jangan salahkan jika Gubernur yang memutuskan.
“Kita tunggu saja. Dalam waktu dekat ini pasti akan kami selesaikan,” beber mantan Pj Bupati KTT ini. Pastinya, jika tidak ada halangan bulan ini akan diagendakan pertemuan antar daerah yang bersengketa. (iwk/eza)
Editor : Sopian Hadi