Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masuk Hutan Kota, Akan Dikenakan Retribusi

Azwar Halim • Senin, 6 Agustus 2018 | 12:06 WIB
masuk-hutan-kota-akan-dikenakan-retribusi
masuk-hutan-kota-akan-dikenakan-retribusi

TANJUNG SELOR – Meski status Hutan Kota Bunda Hayati, Tanjung Selor saat ini masih dalam proses pelimpahan aset ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sudah mencanangkan program atau sistem yang nantinya akan berlaku terkait pengelolaan hutan kota di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.


Dikatakan Bupati Bulungan, H. Sudjati, bahwa salah satu program yang akan berlaku nantinya yakni penerapan retribusi bagi pengunjung di hutan kota. Pasalnya, hutan kota menurutnya memiliki daya tarik wisatawan lokal ataupun luar daerah untuk berkunjung.


Oleh karenanya, orang nomor satu di Bulungan tersebut jauh hari telah memastikan akan adanya wacana penarikan retribusi. Sehingga hutan kota yang selama ini nihil pendapatan asli daerah (PAD) dapat diberdayakan secara baik nantinya. “Retribusi nanti pasti akan ada kalau Hutan Kota Bunda Hayati itu sudah berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Sudjati kepada Radar Kaltara.


Lanjutnya, mengenai besaran retribusi yang akan diberlakukannya nanti. Sudjati masih enggan menyampaikan secara detail. Sebab, menurutnya saat ini pihaknya masih fokus dalam upaya pembenahan hutan kota melalui bantuan pusat terlebih dahulu. “Besarannya nanti akan dibahas kembali, saat ini masih fokus pada pelimpahan aset dahulu,” jelasnya.


Disinggung mengenai penggunaan retribusi. Pihaknya menekankan tak lain sebagai upaya peningkatan PAD di Bulungan. Di samping dana retribusi akan digunakan untuk perawatan ornamen-ornamen di dalamnya nanti. “Pemeliharaan jelas butuh dana. Nah, dari dana retribusi itu bisa dialihkan,” katanya.


Sedangkan, mengenai dasar penarikan retribusi, pihaknya mengakui bahwa hutan kota yang memiliki luas sekira 90 hektare (ha) tentu akan menyajikan hal menarik bagi wisatawan. Serta akan dilengkapi dengan kebun binatang, jogging track dan fasilitas penunjang lain yang dianggap cukup penting. “Jadi tidak seperti saat ini hanya pemandangan hutan kosong. Tapi, nanti ada ornamen-ornamennya,” jelasnya.


Sementara, seperti diberitakan sebelumnya bahwa terkait wacana pengembangan hutan kota. Sudjati memprediksi akan dilakukan pada 2019 mendatang. Namun, sebelumnya Kemen-PUPR akan meninjau lokasi dahulu untuk dilakukaan pemetaan. Tujuannya, agar dalam proses pengerjaan nantinya akan dapat titik fokus awal. “Nanti pengerjaannya secara bertahap. Tidak sekaligus,” bebernya.


“Begitu juga untuk hitungan besaran anggaran yang dikucurkan nantinya untuk pengembangan hutan kota. Di mana akan dilihat terlebih dahulu medan yang ada,” sambungnya.


Namun, Sudjati memastikan, sekalipun pusat yang akan melakukan pengembangan hutan kota. Akan tetapi, pihaknya memastikan tak akan merubah pada fungsi awalnya, yakni sebagai peresapan. “Fungsinya tetap tak berubah. Sesuai untuk peresapan salah satunya,” terangnya.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna juga sebelumnya mengaku soal anggaran untuk pembangunan tersebut disiapkan APBN sekira Rp 20 miliar.


Dan target pembangunannya sebagaimana mestinya hutan kota yang dapat mengundang wisatawan lokal maupun luar daerah. “Rencananya perusahaan swasta melalui CSR-nya kita libatkan untuk menyukseskan pembangunan tersebut,” jelasnya. (omg/eza)


Masuk Hutan Kota, Akan Dikenakan Retribusi


 

Editor : Azwar Halim