TANJUNG SELOR - Hingga saat ini, 10 kecamatan di Kabupaten Bulungan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Secara umum, Bulungan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Namun RTRW ini pun harus direvisi untuk menyesuaikan RTRW Provinsi Kaltara tahun 2016-2036.
Sementara untuk RDTR tersebut sangat penting agar pemanfaatan tata ruang di kecamatan dapat tertata dengan baik. “Pemanfaatan ruang itu perlu ada pengendalian,” ungkap Adriani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bulungan, Kamis (19/7).
Semestinya pengendalian pemanfaatan ruang itu mengacu pada RDTR. Tanpa ketentuan, maka dikhawatirkan persoalan tata ruang akan semakin tidak terkendali ke depannya. Tidak ingin hal itu terjadi, Pemkab Bulungan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2018 tentang Zonasi Tata Ruang Kecamatan Tanjung Selor.
Keberadaan perbup itu diharapkan dapat memematahkan zonasi tata ruang di kecamatan sebelum adanya RDTR. “Dari 10 kecamatan lokusnya (lokasi) dipersempit di Kecamatan Tanjung Selor. Perkembangannya cukup pesat,” ujar Adriani.
Rencana tata ruang diakuinya, saat ini memang cukup krusial atau sangat penting. Sebab, dengan terbentuknya Provinsi Kaltara pemanfaatan ruang di Bulungan berubah-ubah dan perlu lahan yang luas. “Makanya perlu pengendalian. Perbup inilah solusinya,” tegas dia.
Katanya, tanpa acuan maka pemanfaatan ruang akan melahirkan masalah lemahnya regulasi mengenai pemanfaatan ruang. Serta ketidaksesuaian perencanaan dengan dinamika perkembangan kota. Dan masih adanya antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum sinkron dalam pemanfaatan ruang tersebut. “Misalnya awalnya untuk perkebunan seiring perkembangan jadi perkantoran,” tegasnya.
Perbup tersebut akan mengatur zonasi tata ruang di Kecamatan Tanjung Selor. Misalnya zonasi pembangunan jaringan, jalan, energi, komunikasi, sistem sumber daya air, peruntukan pariwisata dan perumahan. Persoalan tata ruang maka sama halnya berbicara banyak aspek, salah satunya adalah masyarakat dan pembangunan. Sehingga keberadaan perbup dan zonasi tata ruang tersebut juga sampai ke publik.
Masyarakat tidak hanya Bulungan, namun Kaltara secara umum dapat menggali informasi tentang itu pada Sistem Informasi Zonasi Tata Ruang (Sizitarung) Kecamatan Tanjung Selor. “Misalnya ada investor mau masuk bisa mengakses informasi ketentuan zonasi tata ruang di Tanjung Selor,” beber Adriani.
Untuk diketahui, kematangan perbup ini akan diuji dalam pelaksanaan Diklat PIM II Kepala DPUPR Bulungan di Jawa Timur (Jatim). Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Muhammad Isnaini menilai perbup itu ke depan bisa menjadi Perda Tata Ruang. “Kami bisa siapkan anggaran Rp 900 juta. Karena penataan Tanjung Selor harus diseriusi,” tegas Isnaini.
Hanya saja ia mengingatkan agar Pemkab Bulungan jangan sampai terjebak atas aturan tertuang dalam perbup tersebut. “Contohnya saja soal batas sepadan jalan,” ujar dia. “Khusus Tanjung Selor selain PSN yang perlu disikapi yang dinamika lain seperti kebutuhan perumahan,” tambah dia.
Sementara Ketua DPRD Bulungan, Syarwani memandang kondisi yang ada di Tanjung Selor saat ini, maka perbup tersebut perlu diapresiasi. “Karena memang soal tata ruang ini harus disikapi. Walaupun perbup itu hanya bicara skala Tanjung Selor. Tapi berkaitan erat dengan tata ruang Bulungan,” papar Syarwani.
Ia menilai jika perkembangan Tanjung Selor lambat disikapi maka ke depan akan semakin sulit dibenahi kembali. “Karena ini bukan hanya soal pelayanan saja. Karena sisi lain di Tanjung Selor ada dua pusat pemerintahan. Bulungan dan provinsi,” ucapnya.
Lanjutnya, perbup itu tentu masih perlu ada revisi. Namun setidaknya telah ada penguatan terkait zonasi tata ruang. “Sehingga siapapun beraktivitas ada sudah aturan yang membatasi. Kalau tidak segera disikapi Tanjung Selor bisa carut marut seiring perkembangan,” pungkasnya. (isl/eza)
Pemanfaatan Tata Ruang Tidak Terkendali
Editor : Azwar Halim