Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Lulusan Paket B Tidak Dapat Langsung ke SMA

Azwar Halim • Senin, 16 Juli 2018 | 09:02 WIB
lulusan-paket-b-tidak-dapat-langsung-ke-sma
lulusan-paket-b-tidak-dapat-langsung-ke-sma

TANJUNG SELOR – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019 memang telah usai. Bahkan proses belajar mengajar sudah dimulai sejak sepekan lalu. Namun sejumlah persoalan terkait PPDB masih terjadi. 


Salah satunya soal lulusan pendidikan kesetaraan Paket B yang tidak boleh langsung melanjutkan pendidikannya ke SMA sederajat. Karena, masih ada beberapa aturan yang tidak diketahui calon peserta didik baru.


Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Asnawi Arbain mengatakan, sejauh ini cukup banyak yang mempertanyakan soal tidak bolehnya lulusan Paket B atau kesetaraan SMP mendaftar di SMA sederajat.


“Ini (proses melanjutkan dari Paket B, Red) perlu dijelaskan. Karena ada yang beranggapan lulusan Paket B sama dengan SMP. Bisa langsung mendaftar ke SMA,” ujar Asnawi kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Jumat (13/7).


Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Amat menjelaskan, segala ketentuan itu sudah dijelaskan dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB, pasal 22 ayat (3).


 “Di situ (permendikbud, Red) dikatakan, peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 setelah lulus ujian kesetaraan Paket B,” katanya.


Dijelaskannya, Paket B itu setara SMP. Bukan sederajat. Setara dengan sederajat memiliki perbedaan. Yang dimaksud SMP sederajat adalah MTS, sementara Paket B tidak termasuk. Jika dipaksakan dari Paket B langsung masuk ke SMA sederajat, maka dapodiknya tidak dapat terbaca.


Namun, jika ingin masuk ke SMA sederajat, minimal melanjutkan dulu satu semester di Paket C. Kemudian mengusulkan pindah ke SMA sederajat dengan melalui mekanisme tes yang dipantau oleh Disdikbud. “Dari pendidikan kesetaraan (Paket C) itu bisa merekomendasikan peserta didiknya untuk mutasi ke SMA sederajat melalui proses tes minat bakat siswa. Jika langsung, tidak bisa. Karena servernya berbeda,” kata Amat.


Diungkapkannya, persoalan ini sudah pernah ditemukannya pada SMAN 1 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Sebanyak 30 siswa yang sudah mau ujian tapi kartu ujiannya belum keluar dari pusat. Ternyata, persoalannya 30 siswa itu lulusan Paket B yang langsung melanjutkan ke SMA sederajat.


“Memang untuk mendapatkan dana BOS, 30 siswa ini masuk di dapodik. Tapi untuk mengikuti ujian nasional tidak bisa,” sebutnya.


Pastinya, pihaknya mengaku terus berupaya semaksimal mungkin untuk membantu anak-anak sebagai penerus bangsa untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan amanat undang-undang. (iwk/eza)


Lulusan Paket B Tidak Dapat Langsung ke SMA

Editor : Azwar Halim