TANJUNG SELOR - Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengungkap kasus dan meringkus pelaku pembunuhan Su (27), karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ditemukan dengan kondisi luka di bagian leher, Jalan Camp Sadar Peringkat II milik PT PMI di RT 09 Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasat Reskrim, pengungkapan pelaku pembuhunan berhasil dilakukan berkat sinergitas antara pihaknya yang turut membantu Polsek Sekatak dengan PT PMI serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan lantaran jumlah personel yang kurang ditambah kawasan perkebunan yang luas.
“Jadi pelaku pembunuhan sudah kita ringkus kemarin (Selasa, Red) sekira pukul 14.20 Wita,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Lebih jauh dikatakan Gede, para pelaku diringkus di tiga lokasi yang berbeda-beda yang masih di area Kecamatan Sekatak dengan tim yang sudah dibagi-bagi. Pelaku utama saat itu hendak meminta minum setelah kehausan lantaran berupaya kabur.
“Jadi ada tiga pelaku yang kini kami tetapkan sebagai tersangka. Memang sebenarnya ketiga orang ini sudah berniat melarikan diri, namun karena orang baru, mereka tidak hafal medan setempat. Mereka baru dua bulan berkerja di PT PMI, satu kampung dengan korban juga yaitu Bulukumba,” ujar Gede.
Ketiga pelaku tersebut ialah JN (21) yang merupakan eksekutor, F (26) dan I (21) yang turut membantu dalam upaya menghilangkan nyawa korban. Permasalahan terjadi berawal dari berselisihnya F dan I dengan adik korban sejak masih sama-sama di kampung halaman mereka yang terus berlanjut hingga saat ini.
“Waktu masih di Bulukumba, korban memiliki adik bernama Subhan yang kerap cekcok dengan kedua pelaku yaitu F dan I. Permasalahan yang ada ternyata dibawa dan dibahas terus sampai ke tempat kerja itu,” jelas Gede.
Setiap kali bertemu, antara kedua belah pihak yang berselisih ini, kata Gede, memang pelaku selalu ditantang oleh adik korban. Demikian juga dengan korban yang terus menantang pelaku. “Jangan hanya jadi jagoan kampung saja,” ujar Gede menirukan perkataan korban kepada pelaku.
“Karena merasa dendam dengan korban, pada Jumat (6/7) mulai muncul niat untuk membunuh korban dengan cara meracuni korban. Hanya saja pelaku pada saat itu tidak menemukan racun di Sekatak,” urai Gede.
Namun, pikiran buruk itu tak hanya sampai di situ saja, akhirnya F dan I serta JN yang merupakan tiga serangkai itu mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara menghadangnya ketika akan pergi dari campnya. Sudah direncanakan sematang-matangnya dengan berbagi peran. Siapa yang jadi pancingan dan siapa yang akan menghadang korban.
“Jadi memang korban ini setiap malam biasanya keluar camp untuk mencari sinyal di area yang tak jauh dari camp juga, oleh karenanya Minggu malam itu sekira pukul 20.00 Wita sudah dilakukan pengecekan oleh para pelaku,” bebernya Gede.
Setelah dicek, didapati motor milik korban di tempatnya biasa parkir ketika hendak mencari sinyal di area bukit dekat kantor yang ada di camp mereka. Saat itu pelaku tidak langsung menemui korban melainkan menunggu korban pulang. Sebelumnya telah disiasati oleh ketiga pelaku siapa yang jaga di bawah dan atas bukit.
“Pada saat korban hendak pulang, dicegat oleh pelaku JN, sembari bertanya mau ke mana, dikatakan korban mau pulang. Pelaku sempat minta ikut pulang bersama, berboncangan lah mereka,” jelas Gede.
Namun, pada saar perjalanan itu, F dan I telah menunggu untuk kembali memberhentikan korban. Di saat inilah korban dipegang oleh keduanya, sementara JN yang melakukan penusukan pada leher korban dengan senjata tajam (sajam) jenis taji ayam yang didapatnya dari penduduk kampung.
“Saat itu korban sempat berupaya lari, sebenarnya mau dihajar lagi oleh F dan I, tapi JN bilang tidak usah, lebih baik kabur. Kemudian larilah mereka meninggalkan lokasi. Sejak itu, korban sudah tidak pulang-pulang hingga akhirnya ditemukan sekira pukul 21.00 Wita oleh karyawan lainnya dalam kondisi sekarat,” sebut Gede.
Saat ini kata Gede, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bulungan guna penyelidikan lebih lanjut. Mengenai pasal yang dikenakan ialah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Yang mana berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” bebernya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh pihaknya kata Gede yaitu, dua pasang sendal, motor milik korban yang masih ada bercak darahnya, parang sebanyak dua buah dan pisau badik satu buah. “Untuk taji ayam yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian kami,” urainya. (sny/eza)
Editor : Azwar Halim