Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satu Perusahaan Dapat Rapor Merah

Azwar Halim • Rabu, 11 Juli 2018 | 11:58 WIB
satu-perusahaan-dapat-rapor-merah
satu-perusahaan-dapat-rapor-merah

TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini merilis hasil  penilaian Program Kinerja Perusahaan (Proper) yang beroperasi di wilayah Bumi Benuanta pada sektor pertambangan, perkebunan serta industri dan jasa.


Dari proper tahun 2018 ini, 7 perusahaan mendapatkan raport hijau, 6 perusahaan raport biru serta satu perusahaan mendapatkan raport merah.


Perusahaan yang dinyatakan belum memenuhi kewajibannya di bidang lingkungan hidup sehingga mendapatkan hasil proper merah itu yakni PT Sumber Alam Sekurau (SAS) Bulungan.


PT SAS bekerja sama dengan PT Pesona Khalustiwa Nusantara (PKN) yang bergerak bidang pertambangan batu bara beroperasi di wilayah Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor.  


PT SAS sendiri bergerak bidang industri dan jasa energi tenaga kelistrikan. Relation Manager External, PT PKN, Oling Romli membenarkan atas hasil penilaian terhadap PT SAS. 


"Betul, mungkin ada aspek lingkungan yang belum bisa dipenuhi," ungkapnya kepada Radar Kaltara (Radar Tarakan Group).


Lebih lanjut dia menjelaskan, predikat merah tidak terlepas dari belum optimalnya implementasi lingkungan PT SAS. Sedangkan regulasi lingkungan seperti AMDAl dan aspek lainnya dirasa sudah terpenuhi.


"Semoga ini menjadi perhatian dan perbaikan kami," ucap Oling.


Belum optimalnya tingkatan implementasi atau penerapan bidang lingkungan itu disebabkan kondisi PT SAS, baru selesai dari tahap project.


"Sehingga pengendalian dan pengelolaan lingkungan belum maksimal. Tapi ini akan dibantu oleh manajemen lingkungan PT PKN nanti," sebut dia.


PT SAS termasuk PT PKN berkomitmen membenahi dan memperbaiki hal terkait keharusan pengendalian bidang lingkungan hidup. "Jadi catatan diperbaiki aspek lingkungan ini," ungkapnya.


Proper tahun lalu, satu perusahaan pertambangan juga mendapatkan raport merah yaitu PT MNM di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.


Menurut Kepala DLH Kaltara, Edy Suharto, rapor merah itu pada prinsipnya merupakan nilai yang cukup jelek. Namun masih dapat diperbaiki ke depan dibandingkan nilai hitam yang bisa saja langsung dibekukan. "Penilaian itu merupakan upaya pembinaan dan pengawasan," sebutnya.


Aspek-aspek penilaian dalam proper tersebut yakni kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Selanjutnya pengelolaan kualitas air.  “Perusahaan wajib memiliki kolam pengendapan limbah,” tegas dia. 


Juga pengelolaan kualitas udara meliputi upaya menekan debu. Terkait ini perusahaan wajib intens melakukan penyemprotan jalan. 


Lalu pengelolaan lahan bekas penggalian tambang dengan cara reklamasi ulang.  Perusahaan juga diwajibkan memiliki izin tempat pembuangan sementara (TPS), dan gudang yang disertai Standar Operasional Prosedur (SOP). 


 


Serta pengelolaan dan pemanfaatan dana Coorporate Sosial Responsibility ( CSR)  yang diperuntukan kegiatan sosial seperti biaya pendidikan dan membangun rumah ibadah. 


"Ini jadi nilai tambahan, karena perusahaan jangan hanya mengejar profit tapi bagaimana berdampak baik bagi sekitarnya," papar Edy. 


Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie meminta tim monitoring DLH intens untuk memantau kewajiban setiap perusahaan. Pelaksanaan penilaian kinerja perusahaan pun harus objektif. "Bila ada yang tak objektif, silakan laporkan,” tegas Irianto.


Apa lagi permasalahan lingkungan ini sedang disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Utamanya terhadap perusahaan sektor pertambangan. 


"Seluruh elemen masyarakat, utamanya pihak perusahaan harus saling mengingatkan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (isl/nri)

Editor : Azwar Halim