TANJUNG SELOR - Terdakwa kasus uang palsu (upal), Rudianto (23) dan Edi Rianto (24) warga Balikpapan yang diamankan jajaran Polres Bulungan beberapa waktu lalu akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas II.
Dikatakan Humas PN Tanjung Selor Kelas II, Ahmad Syarif, kedua terdakwa yang merupakan pembuat dan pengedar upal itu telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Selor.
“Jadi, majelis hakim sudah memvonis keduanya selama 9 tahun penjara, di mana memang sedikit lebih ringan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 11 tahun penjara,” ucapnya saat ditemui belum lama ini.
Putusan tersebut, kata Syarif, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada dengan demikian juga sudah memenuhi rasa keadilan. Dalam kasus ini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang. “Keduanya sudah bermufakat untuk melakukan tindakan yang merugikan orang banyak,” sebutnya.
Pemalsuan tersebut mulai dilakukan September 2017 lalu. Saat terdakwa Edi Rianto yang diketahui warga Desa Lebak Mantan, RT 002, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim itu berada di rumah indekosnya di Balikpapan dalam kondisi tidak mempunyai pekerjaan.
“Saat itu ia memiliki ide memalsukan uang rupiah dengan awal membeli sebuah printer yang ia temukan di Facebook dengan harga Rp 400 ribu, kemudian setelah itu terdakwa mencoba membuat upal dengan cara mencetak, yaitu memfotokopi uang asli dengan mode warna pada kertas HVS warna putih,” bebernya.
Setelah melihat hasilnya yang cukup baik, lanjutnya, terdakwa menggunting hasil fotokopi tersebut dengan ukuran yang sama dengan uang rupiah asli. Setelah merasa puas, terdakwa kemudian menghubungi Rudianto warga Dusun Pulomas, RT 011 Buana Jaya Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kaltim, untuk bersepakat membuat upal yang lebih banyak.
“Saat itu disetujui oleh Rudianto. Mulai saat itu mereka memalsukan uang asli nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk difotokopi dengan printer, yang mana hasilnya digunting meyerupai uang asli, hingga mereka membuat upal sebanyak Rp 50 juta,” bebernya.
“Kemudian mereka berniat menggunakannya untuk berbelanja, dengan cara melakukan perjalanan dari Balikpapan hingga Malinau dan sebaliknya, dalam perjalanan mereka berbelanja barang kecil pada warung-warung kecil yang ada di sepanjang perjalanan. Dengan demikian mereka mendapat keuntungan dari kembalian,” sambungnya.
Lanjut dikatakannya, sebagaimana kesepakatan awal, keduanya yang saat itu telah sampai di Malinau, telah mendapatkan keuntungan uang asli sekira Rp 13 juta. “Sekira Rp 5 juta untuk biaya perjalanan mereka, sisanya sekira Rp 7 juta disimpan dalam tas yang dibawa oleh terdakwa Rudianto,” sebutnya.
Setelah selesai di Malinau, tepatnya 29 Januari 2018, keduanya hendak kembali ke Kota Balikpapan. Dalam perjalanan pulang, tetap mereka lakukan aksi yang sama seperti sebelumnya, yaitu berbelanja di warung kecil.
“Mereka sempat mampir di warung yang ada di Jalan Poros Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara. Saat di sinilah mereka ketahuan, pemilik warung yaitu Roimah menyadari uang yang ia dapatkan adalah upal. Sempat dipanggil, tapi Rudianto yang membeli saat itu keburu lari menaiki sepeda motor yang di atasnya sudah siap Edi Rianto untuk tancap gas,” bebernya.
Akhirnya, saksi langsung menginformasikan kepada kepolisian, yang selanjutnya berhasil mendapatkan ciri sepeda motor yang kedua pelaku gunakan. Tak berselang lama, dilakukan razia kendaraan di sekitar Tanjung Palas.
“Beberapa lama datang kendaraan roda dua, merek Satria FU 150 warna hitam dengan KT 3867 YE yang dikendarai para terdakwa, melihat ciri-ciri keduanya berdasarkan informasi masyarakat dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan,” urainya.
Setelah pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 13 lembar upal pecahan Rp 50 ribu dengan seri ECK491540, 13 upal pecahan Rp 50 ribu dengan seri ECK491541, 12 lembar upal pecahan Rp 50 ribu seri OAN252417, 166 lembar upal pecahan Rp 50 ribu dengan seri EBQ946199, 85 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan seri BAD677753, 87 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan seri BAD677641 dan 85 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan seri DAK019942.
Sementara itu JPU yang menangani kasus tersebut, Hartanto mengatakan bahwa memang persidangan berjalan cepat dikarenakan selama sepekan dilakukan dua kali persidangan. Di mana pada 22 Mei 2018 dilakukan penuntutan dan pada 25 Mei 2018 digelar sidang putusan.
“Pada dasarnya kita terima putusannya, banding tidak ada karena putusan hakim dan tuntutan jaksa juga tidak terlalu jauh, jadi 2/3 lah kita terima putusannya,” ungkap Hartanto selaku JPU.
Dalam hal ini, ada waktu sepekan terhitung sejak tuntutan dibacakan, yang diberikan oleh majelis hakim untuk kedua belah pihak untuk melakukan pertimbangan proses hukum lanjutan. Namun, hari ini sudah merupakan hari terakhir masa waktu pertimbangan itu. “Jika tidak ada upaya hukum itu, artinya putusan sudah inkrah,” pungkasnya. (sny/eza)
Editor : Azwar Halim