Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pabrik Miras Ini Digerebek Polisi

Sopian Hadi • Rabu, 16 Mei 2018 | 19:54 WIB
pabrik-miras-ini-digerebek-polisi
pabrik-miras-ini-digerebek-polisi

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Manggis I Gang Beringin II, Kelurahan Tanjung Selor Hilir yang diduga dijadikan tempat pabrik minuman keras (miras) oplosan.


Dikatakan Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto, penggerebekan tersebut dilakukan sekira pukul 11.00 Wita, Selasa (15/5). Lokasi penggerebekan terletak di tengah permukiman masyarakat.


“Jadi sebelum kegiatan tersebut kami sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang diduga memproduksi miras oplosan berjenis ciu, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penggerebekan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/5).


Lanjut dikatakan Pratomo, dari kegiatan penggerebekan yang dilakukan di rumah milik Paulus Sabar (51), warga Jalan Manggis I gang Beringin II, Kelurahan Tanjung Selor Hilir itu, petugas hampir tidak menemukan apa-apa. Hanya saja berkat ketelitian anggota, kemudian dilakukan interogasi, yang bersangkutan kemudian membuka suara dengan menunjukkan satu lokasi yang menurut pengakuannya hanya gudang penyimpanan.


“Awalnya tidak mengakui, setelah terdesak akhirnya pelaku menunjukkan satu lokasi yang merupakan gudang penyimpanan, dengan temuan itu kemudian dilakukan interogasi lagi, pelaku kemudian menunjukan satu lokasi lagi, yang tak jauh dari lokasi awal,” ungkapnya.


Setelah tiba di lokasi yang dimaksud oleh pelaku, petugas dibuat terkejut, sebab setelah dilakukan penggeledahan ternyata tempat tersebut bukan saja dijadikan tempat penyimpanan. Namun juga merupakan tempat pelaku mengolah miras oplosan tersebut.


“Ternyata di situlah pabriknya, sehingga dengan temuan tersebut ada sebanyak 37 drum ciu yang dalam proses fermentasi dan sebanyak 841 botol ciu siap edar kami amankan,” ungkapnya.


Dijelaskan Pratomo, berdasarkan keterangan pelaku yang kini juga sudah diamankan pihaknya, proses pembuatan ciu tersebut melalui beberapa tahapan, termasuk fermentasi. “Jadi ciu ini menggunakan bahan-bahan seperti tape, yang didiamkan selama dua pekan di dalam sebuah drum. Kemudian hasil fermentasi itu dimasukan ke dalam alat penguapan yang dilakukan dengan cara memasak,” bebernya.


Dari hasil proses pemasakan itulah akan menghasilkan uap yang kemudian uap tersebut dikumpulkan dan akan berubah menjadi cairan berjenis ciu. “Setelah proses itu kemudian dimasukan dalam botol-botol untuk dipasarkan dan dijual pelaku dengan harga Rp 50 ribu per botolnya,” sebutnya.


Kemudian kata dia, selain ciu yang sudah jadi maupun yang masih proses, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan dalam pembuatan ciu. Seperti tape, ragi, serta puluhan jeriken tempat menyimpan ciu yang sudah jadi.


“Pelaku sudah kita amankan, pasal yang disangkakan kepadanya yaitu pasal 204 KUHP, karena mengedarkan dan menjual bahan makanan atau minuman yang membahayakan. Selain itu ada beberapa orang saksi juga kita mintai keterangan,” tutupnya. (sny/eza)

Editor : Sopian Hadi