Tepat hari ini, Kaltara genap berusia 5 tahun. Namun perlu rasanya kita mengingat kembali, terbentuknya Kaltara merupakan perjalanan yang panjang, berikur perjalanannya hingga terbentuk menjadi provinsi ke-34 di Indonesia.
SAMSUL UMARDHANY
BERDASARKAN data yang dihimpun penulis dari berbagai sumber, awalnya wilayah yang menjadi cikal bakal Provinsi Kaltara adalah wilayah Kesultanan Bulungan yang merupakan Daerah Istimewa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Di kemudian hari, status daerah istimewa Kesultanan Bulungan tersebut berubah menjadi Kabupaten Bulungan berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Seiring dengan perkembangan pemerintahan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Bulungan yang dinamis pada era tahun 80-an, terjadi perubahan yang fundamental dan strategis. Pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 1981, Kecamatan Tarakan naik statusnya menjadi Kota Administratif Tarakan dan yang kedua pada 1986 berhasil dibentuk dua Wilayah Pembantu Bupati yaitu, Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai yang Berkedudukan di Nunukan dan Pembantu Bupati Wilayah Tana Tidung berkedudukan di Malinau.
Menjelang akhir masa pemerintahan Orde Baru, dengan Undang-undang nomor 29 tahun 1997 ditetapkanlah Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Bulungan, yaitu Kota Administratif Tarakan menjadi Kota Madya Tarakan sekaligus menjadi Daerah Otonom ke-7 di Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, pada era reformasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah berdampak kepada daerah Pembantu Bupati yang menjadi tidak jelas. Menyikapi kondisi tersebut, Kolonel R. A Bessing (alm), Bupati Bulungan pada saat itu yang didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan dan Pemprov Kaltim telah mengambil langkah yang tepat dan strategis.
Langkah tersebut ialah berjuang untuk meningkatkan status dua Wilayah Pembantu Bupati menjadi dua wilayah otonomi baru. Alhasil, berdasarkan Undang-Undang nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terbentuklah Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Sehingga keberhasilan perubahan status dari kota administratif menjadi kota madya otonom dan wilayah pembantu bupati menjadi kabupaten otonom, menginspirasi dan membangkitkan semangat masyarakat wilayah utara Kaltim saat itu untuk menggulirkan rencana pembentukan sebuah provinsi baru.
Hal tersebut sebagai bentuk evolusi dan peningkatan status dari keberadaan pembantu Gubernur wilayah utara. Sehingga proses tersebut dimulai dengan aksi seminar yang dilakukan mahasiswa yang berasal dari Provinsi Kaltim wilayah utara yang digelar pada 2000 silam di Malang, Jawa Timur.
Selain melakukan kajian agraris, juga disertai harapan agar wacana pembentukan DOB Provinsi Kaltara mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Kemudian pada 2007, untuk yang pertama kalinya wilayah Kabupaten Bulungan kembali dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sehingga bekas wilayah Kabupaten Bulungan terdapat lima daerah otonom, yaitu Bulungan dengan luas wilayah 18.010,50 kilometer (km) persegi, Tarakan 250,80 km persegi, Malinau 39.799,90 km persegi, Nunukan 14.493 km persegi dan Tana Tidung 4.828,58 km persegi.
Hal tersebut menjadi modal utama secara administrasi dan kewilayahan untuk mencapainya cita-cita dan harapan terbentuknya provinsi baru yaitu Kaltara. Proses panjang perjuangan menjadi provinsi baru di wilayah Kaltim, akhirnya menjadi kenyataan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara.
Sehingga terbentuklah Provinsi Kaltara dengan wilayah yang meliputi Kabupaten Bulungan yang dipimpin oleh H. Sudjati, Kota Tarakan oleh Sofian Raga, Malinau oleh Yansen Tipa Padan, Nunukan oleh Asmin Laura Hafid dan Tana Tidung oleh H. Undunsyah yang merupakan kepala daerah saat ini, dengan ibu kota terletak di Tanjung Selor, Bulungan.
Mengawali jalannya pemerintahan provinsi terbungsu ini, maka pada 22 April 2013, berdasarkan Keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 48/2013, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI saat itu melantik H. Iranto Lambrie sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara yang setelah itu menandatangani prasasti peresmian Provinsi Kaltara.
Selanjutnya pada 22 April 2014 berdasarkan Keppres nomor 29/2014 ditetapkan perpanjangan masa jabatan untuk tahun kedua bagi Pj Gubenur Kaltara. Setelahnya pada 22 April 2015, berakhirlah masa jabatan H. Irianto Lambrie sebagai Pj Gubernur Kaltara.
Sebagai pengantinya, maka ditetapkan Triyono Budi Sasongko dengan Keppres Nomor 36/2016 sebagai Pj Gubernur Kaltara sampai dengan terpilihnya Gubernur Kaltara yang definitif.
Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 lalu, maka terpilih H.rianto Lambrie sebagai Gubernur Kaltara dan H. Udin Hianggio sebagai wakilnya yang dilantik oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Negara pada 12 Februari 2016 dan ditetapkan dengan Keppres nomor 18/2016 dengan masa jabatan 2016 hingga 2021 mendatang. (***/eza)
Editor : Muhammad Erwinsyah