Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berau Kedatangan 566 Warga Asing di Tahun 2023    

Azwar Halim • Kamis, 1 Februari 2024 | 09:38 WIB
Jembatan penghubung trotoar dengan toko milik warga yang tertutup membuat pemeliharaan drainase sulit dilaksanakan. Seperti di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Kamis (16/11).
Jembatan penghubung trotoar dengan toko milik warga yang tertutup membuat pemeliharaan drainase sulit dilaksanakan. Seperti di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Kamis (16/11).
TANJUNG REDEB - Sepanjang 2023, 566 orang asing bertandang ke Kabupaten Berau. Mulai wisatawan asing hingga tenaga kerja asing. Mereka berasal dari Eropa, Inggris, Cina, Jepang, serta beberapa negara di Asia Tenggara lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tanjung Redeb Benyamin Kali Patembal Harahap menyebut, orang asing yang masuk ke wilayah hukum kerjanya mayoritas untuk berlibur. Meski tidak sedikit yang bekerja di perusahaan tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit.

“Sedangkan tenaga kerja asing di Berau ada 66 orang yang bekerja di resort, tambang batu bara, hingga perkebunan sawit,” ungkapnya.

Dijelaskannya, wilayah kerjanya juga meliputi dua kecamatan di Kutai Timur (Kutim) yaitu Sangkulirang dan Muara Wahau. Diakuinya, cukup kewalahan mengawasi daerah yang cukup jauh-jauh tersebut.

"Tentunya luas daerahnya sangat jauh-jauh semua. Dari Tanjung Redeb ke Bidukbiduk saja bisa sampai 7 jam lamanya, kalau ke Segah bisa sampai 3 jam," katanya.

Karena itu, dalam optimalisasi pengawasan orang asing pada tahun ini, pihaknya memaksimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di lapangan. Yang terdiri dari instansi pemerintah daerah, camat, lurah, kepala kampung, kapolsek, danramil, hingga tokoh masyarakat.

“Itu sudah sesuai dengan arahan surat keputusan Kemenkumham," ujarnya.

Selain itu, agar pengawasan tetap maksimal, Timpora mengadakan rapat koordinasi yang dilakukan secara berkala setiap minggu. Tak hanya itu, sesuai peraturan perundang-undangan (UU) Nomor 6 Tahun 2011, mewajibkan tempat penginapan hotel losmen bahkan kos-kosan melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang berkunjung.

"Jadi pemilik diminta untuk melaporkan tamu WNA-nya. Dan itu sudah kami jalankan di semua tempat penginapan termasuk di Pulau Derawan dan Maratua," pungkasnya. (aja/ind/k16/jnr)

  Editor : Azwar Halim
#berau #kaltim