Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang menjelaskan, penataan kawasan tepian tersebut tidak hanya menjadi kewenangan pihaknya. Tapi juga ada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Karena merupakan kawasan wisata kuliner yang dikelola Disbudpar.
“Penataan ini nantinya akan bekerja sama dengan beberapa pihak, karena akan menjadi wilayah wisata kuliner,” ungkapnya.
Rencananya, masing-masing wilayah tepian ke depan bakal dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang baru saja dibentuk. Tanpa meninggalkan fungsi asli kawasan tersebut, yakni bahu jalan dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Nah penyeragaman ini dianggap perlu karena adalah kawasan wisata. Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait yang mana sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Dan regulasinya pun masih diatur,” terangnya.
Pihaknya masih mencari formula terbaik terkait penataan tepian tersebut. Dengan target bisa terealisasi tahun ini untuk tepian di Kecamatan Tanjung Redeb.
Adapun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tercatat yakni sekitar 62 rombong. Namun, jika ditinjau per hari jumlahnya tidak sebanyak itu. “Nanti mungkin akan kami data ulang terkait jumlah pastinya,” ucapnya.
Menurut Hidayat, dengan adanya Pokdarwis yang mengelola juga bertujuan baik, yang terpenting pengelolaan wisata dan ekonominya bisa berjalan beriringan.
Sementara untuk pendanaan masih seratus persen berasal dari Pemkab Berau. Dengan anggaran yang terbatas, pihaknya menargetkan tahun ini dapat terlaksana untuk penataan UMKM di tepian.
“Jika ada dana lanjutan, mungkin bisa jadi penyeragaman bisa berlangsung juga di tepian Sambaling maupun Gunung Tabur,” bebernya.
Untuk sementara, pihaknya memang belum menentukan syarat pastinya. Yang jelas, pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor wajib pajak. “Kemungkinan itu karena belum ada aturan yang baku,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, pihaknya akan lebih menertibkan kembali para pedagang yang ada di kawasan tepian. Seperti, kawasan tepian harus sudah kembali bersih di pagi hari setelah berjualan. Jam operasional yang sampai tengah malam membuat pihaknya harus lebih sering melakukan penertiban yang bekerja sama dengan OPD terkait.
Sesuai peraturan, rombong hanya boleh di sana sampai jam 4.00 Wita saja. Memang diakuinya, saat pagi hari ada saja beberapa pedagang yang menjajakan kuliner di sana. Padahal itu dilarang.
“Nanti itu akan kami bicarakan lagi. Karena fungsi jalan dari pagi sampai sore dinilai lebih padat. Nanti mungkin dicarikan tempat yang lebih representatif.
Sementara, salah seorang pedagang di Tepian Jalan Pulau Derawan, Silfa mengaku sudah mengetahui perihal wacana penataan dan penyeragaman rombong pada kawasan wisata kuliner di tepian tersebut. Ia juga sudah terdata sebagai salah satu pedagang yang aktif berjualan.
“Saya menyambut baik program tersebut. Tapi sebaiknya rombong yang diberikan itu juga bisa menjadi tempat berteduh kalau hujan,” pintanya. (*/aja/arp/har) Editor : Azwar Halim