Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, pada Selasa, 9 Januari lalu, Polres Berau mendapat laporan masyarakat adanya kendaraan yang mengangkut BBM menggunakan satu unit mobil jenis Grandmax berwarna putih. Di dalamnya diduga membawa banyak jeriken berisi BBM seperti Pertalite.
"Kemudian di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur kendaraan tersebut disetop dan diperiksa," ucapnya.
Dalam pemeriksaan itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, pihaknya mendapati 114 jeriken Pertalite yang rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay.
"Pelaku berinisial AP membeli jeriken seharga Rp 240 ribu lalu dijual Rp 270 ribu, dengan keuntungan per jeriken sebesar Rp 30 ribu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan pelaku membeli BBM tersebut dari penimbun BBM. Di mana, pelaku membeli dari beberapa orang secara berulang hingga jumlah yang terkumpul. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, saat ini Polres Berau akan menyelidiki keterlibatan oknum Pertamina atau SPBU, jika ada kerja sama antara pihak Pertamina dan para penimbun BBM tersebut.
Untuk itu, pelaku terancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 miliar rupiah.
“Pelaku telah diamankan dan mendekam di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau juga berhasil menggagalkan 5.000 butir obat Double L pada Senin 15 Januari sekira pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32) di kantor layanan pengiriman barang di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5.000 butir Double L, 5 botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap Kasat Reskoba, AKP Agus Priyanto.
Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis double L. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(sen/arp/har) Editor : Azwar Halim