Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pencuri Peralatan Masjid Dibekuk Polisi Temukan Barang Bukti di Balikpapan

Radar Tarakan • Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
PEMUDA SETEMPAT: Polisi mengamankan seorang pemuda bernama Ahmad Usnan Ayub (23), warga setempat, pelaku pencurian peralatan masjid.FOTO:ISTIMEWA
PEMUDA SETEMPAT: Polisi mengamankan seorang pemuda bernama Ahmad Usnan Ayub (23), warga setempat, pelaku pencurian peralatan masjid.FOTO:ISTIMEWA

PERALATAN sound system Masjid Al-Ikhlas di Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, raib digondol maling.

Kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (16/5) malam itu langsung direspons cepat oleh Polsek Tenggarong Seberang, hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Laporan pertama diterima polisi dari Haryo (56), warga Dusun Budi Daya RT 026, yang menyadari gudang masjid telah dibobol pada Sabtu (17/5).

Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu unit power TOA, power Megavox, mixer Ashley, dan equalizer DBX, dengan total kerugian ditaksir jutaan rupiah.

“Pagi itu saya cek gudang, pintu sudah terbuka dan kunci yang biasa disimpan di mimbar tidak ada. Peralatan juga sudah hilang,” ujar Haryo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris beserta tim segera melakukan penyelidikan.

Tiga hari kemudian, pada Selasa (20/5) pukul 23.30 WITA, polisi mengamankan seorang pemuda bernama Ahmad Usnan Ayub (23), warga setempat, di rumahnya di RT 026.

Dalam pemeriksaan, Usnan mengaku mengambil peralatan masjid dengan memanfaatkan pengetahuannya bahwa kunci gudang disimpan di mimbar. Ia kemudian menyembunyikan barang curian tersebut di Balikpapan.

Dipandu oleh pelaku, tim Reskrim bergerak ke Balikpapan dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti dalam kondisi utuh.

“Kami pastikan barang bukti sudah diamankan, dan pelaku kini dalam pemeriksaan intensif,” ujar Agus S, anggota Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

Insiden ini menjadi pelajaran bagi warga, khususnya dalam meningkatkan keamanan aset tempat ibadah. Warga setempat kini berencana memperketat pengamanan di sekitar masjid guna mencegah kejadian serupa terulang. (qi/jnr)

Editor : Azwar Halim
#polisi #Peralatan Masjid #dibekuk #barang bukti #balikpapan #pencuri