BALIKPAPAN - Balikpapan berkomitmen untuk menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan pom mini. Ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0333/Pem.
Setelah sempat terhenti cukup lama. Kini operasi gabungan penertiban kembali dilakukan oleh petugas Satpol PP, Selasa (25/2). Sebelumnya hanya menindak pedagang di jalan protokol atau kawasan tertentu.
Namun untuk penertiban kali ini sudah menyasar seluruh kecamatan. Saat penertiban di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota sempat terjadi perdebatan antara petugas dan pedagang.
Mereka tidak terima jika mesin maupun botol mereka langsung disita oleh aparat. Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian mengatakan, pihaknya menertibkan BBM eceran dan pom mini sebelum Ramadhan.
“Sekaligus antisipasi karena khawatir puasa biasa rawan terjadi kebakaran,” katanya.
Menurutnya minimal dari giat penertiban ini bisa mencegah bahaya kebakaran di Kota Minyak. Dalam penertiban ini, Satpol PP mengikuti surat edaran terbaru yang terbit pada 17 Januari 2025.
Ada beberapa poin yang masuk perubahan. Misalnya penegasan terkait syarat dan aturan.
“Sehingga dalam SE terbaru sudah sangat jelas agar petugas bisa memberi penjelasan kepada pedagang,” ucapnya.
Izmir menegaskan, pihaknya bukan mau menghabisi pedagang. Namun penertiban ini bertujuan agar semua mematuhi kegiatan sesuai aturan. Baik dari sisi kelengkapan perizinan hingga keamanan.
“Kita tidak back up asosiasi mana pun, selama mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan kami pasti akan tertibkan,” tuturnya.
Surat edaran terbaru ini merupakan evaluasi dari sebelumnya. “Ketika di lapangan terjadi di gejolak, bisa menjadi evaluasi bagi surat edaran karena menyesuaikan keadaan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pom mini yang disita akan mendapat tindak lanjut melalui persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Rencananya pada Rabu (26/2) dilakukan pemusnahan mesin pom mini dari hasil kegiatan razia sebelumnya. Pemusnahan berlokasi di kantor Satpol PP Balikpapan. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim