Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tindak Kendaraan yang Tidak Tertib Lalu Lintas

Radar Tarakan • Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:00 WIB
KP PEMERIKSAAN: Kendaraan roda empat yang dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Balikpapan bersama Dishub Balikpapan.
KP PEMERIKSAAN: Kendaraan roda empat yang dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Balikpapan bersama Dishub Balikpapan.

OPERASI Keselamatan Mahakam 2025 tidak hanya menyasar kendaraan roda dua, tapi roda empat juga dilakukan proses pemeriksaan terhadap surat-surat dari pengendara tersebut.

Polresta Balikpapan juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan terhadap roda empat tersebut.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menuturkan, saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan, khususnya roda empat, terdapat beberapa kendaraan ditemukan kir yang mati.

Petugas yang melakukan pemeriksaan tentu saja akan melakukan penindakan lebih lanjut, misalnya diberi edukasi dulu.

“Kalau roda empat ada beberapa yang kami lakukan penindakan, KIR-nya yang mati,” ujar Ropiyani setelah melakukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di kawasan Pelabuhan Semayang.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK dari pada pengendara mobil tersebut, mereka memiliki dokumen surat yang lengkap.

Baca Juga: Khawatir Menimbulkan Masalah, Warga Perumahan WIKA Keberatan Jembatan Dibuka Dua Arah

“Kalau SIM, STNK-nya lengkap namun KIR yang mati. Tadi kita lakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Dishub Balikpapan,” papar Ropiyani.

Ropiyani menambahkan, dalam pemeriksaan itu dilakukan terhadap tiga kendaraan roda empat yang melintas. Kendaraan roda empat yang KIR-nya mati, kata Ropiyani, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu.

“Ya edukasi dulu, kalau memang nanti terulang kembali akan ditindak,” tegasnya.

Dikatakannya, harusnya mereka dapat melengkapi surat-surat itu. Jadi persyaratan tersebut harus dilengkapi, mulai SIM, STNK maupun KIR-nya.

“Kalau nanti kemudian selama 14 hari ke depan masih dilanggar, berarti kita akan langsung melakukan tindakan tilang,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam operasi ini sebanyak 17 pengendara terjaring dalam razia karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan yang diperlukan.

“Jadi kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor, ada sembilan sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Mahakam,” tegas Ropiyani.

Penindakan terhadap pengendara yang tidak patuh maka akan dilakukan penilangan.

“Kami lakukan seperti biasanya, jika tidak memiliki SIM kita tilang, berbeda dengan mereka yang tidak membawa SIM. Jadi rata-rata pengendara tidak memiliki SIM,” tutur Ropiyani.

Ditegaskannya lagi, bahwa mereka yang tidak memiliki SIM tentu saja melanggar Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kemudian tadi ada beberapa orangtua yang anaknya dibonceng tidak menggunakan helm yang dikenakan Pasal 291,” sebutnya.

Pihaknya juga melakukan imbauan sekaligus memberi teguran terhadap pengendara yang tidak tertib.

“Kalau memang mengakibatkan pelanggaran yang fatal kami lakukan tilang,” ungkapnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#dinas #tertib lalu lintas #operasi keselamatan #balikpapan #Mahakam