Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidang Kasus Galian C Ilegal di eks Hotel Tirta, Dicecar Hakim, Pemilik Lahan Bantah Beri Kuasa Keruk Tanah

Radar Tarakan • Jumat, 24 Januari 2025 | 13:00 WIB

 

SYAHRUL/KP DICECAR HAKIM: Sidang kasus galian C ilegal lahan eks Hotel Tirta Balikpapan. Pemilik lahan hadir sebagai saksi menyampaikan keterangan di PN Balikpapan.
SYAHRUL/KP DICECAR HAKIM: Sidang kasus galian C ilegal lahan eks Hotel Tirta Balikpapan. Pemilik lahan hadir sebagai saksi menyampaikan keterangan di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN — Kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta terus bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam perkara nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dengan terdakwa RH ini.

Pada Rabu (22/1), saksi kembali didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan, yaitu Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) sekaligus selaku pemilik bangunan dan lahan eks Hotel Tirta, Brian Wijaya.

Brian merupakan anak dari Komisaris PT CMA, Hengky Wijaya -- yang sudah tiga kali disurati untuk hadir sebagai saksi, namun tak kunjung memenuhi panggilan.

“Sebagai Direktur di PT CMA, kami membeli Hotel Tirta pada 2004. Luas lahan sekitar 7.800 meter persegi,” sebut Brian dalam persidangan.

Pada 2022 terjadi kesepakatan untuk membongkar bangunan Hotel Tirta agar lahan itu bisa lebih rapi. Pihaknya memberikan kuasa kepada manajer PT CMA sebagai direktur operasional, yaitu Naja.

Maka sepenuhnya pembongkaran itu diurus Naja, yang sebelumnya juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan ini.

Saat dicecar hakim soal adanya aktivitas galian C ilegal, Brian menyebut sama sekali tidak mengetahui aktivitas pengerukan tanah itu.

“Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian C,” kata Brian.

Ia membeberkan tujuan pembongkaran Hotel Tirta yaitu untuk menjual lahan. Dirinya tidak menerima laporan dari Naja terkait aktivitas pengerukan tanah yang berujung galian C. Brian menegaskan ia hanya memberikan kuasa sepenuhnya untuk pembongkaran bangunan hotel.

Dalam persidangan, juga ditunjukkan surat kuasa untuk pembongkaran. Namun, surat kuasa yang diberikan kepada Naja menjadi sorotan majelis hakim. Lantaran, saat diperiksa lebih lanjut, surat kuasa itu tidak ada batas waktu berakhirnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan.

“Ini surat kuasa yang bertanggung jawab Naja, tapi tidak ada masa berlakunya sampai kapan,” cecar Hakim Ketua Ari Siswanto.

Ditanggapi Brian, kalau surat kuasa itu memang tidak ada batas waktunya. Kata dia, bila pembongkaran bangunan itu sudah selesai, maka surat kuasa akan berakhir.

Jawaban itu lantas dibantah majelis hakim, sebab aneh surat kuasa tidak ada batas waktunya. Bahkan, surat kuasa tersebut berisi terkait pertemuan dan negosiasi.

“Tapi di sini isinya ada kuasa untuk melakukan pertemuan dengan siapa pun, dan negosiasi. Sebetulnya surat kuasa yang saudara tandatangani ini bukan diperuntukkan pembongkaran, karena tidak ada soal pembongkaran loh ini surat kuasanya,” cecar hakim lagi.

Ari juga menanyakan kepada terdakwa apakah pernah bertemu dengan saksi. Terdakwa mengaku dirinya pernah bertemu sekali dengan saksi Brian saat di kantornya.

“Oke, nanti bisa dijelaskan lebih lanjut saat pemeriksaan terdakwa ya. Jadi dalam pertimbangan putusan bisa saya masukkan orang ini (saksi). Meskipun dalam penyidikan saksi ini tidak masuk sebagai tersangka, tapi nanti bisa jadi pertimbangan saya,” tegas Hakim Ari.

Dalam sidang kemarin JPU Septiawan menyampaikan soal saksi Hengky Wijaya yang tak kunjung memenuhi panggilan.

Ia sudah memanggil, Hengky tidak lagi berdomisili di Balikpapan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 5 Februari mendatang. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#hakim #kasus galian c ilegal #lahan #PN #balikpapan