BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan menolak permohonan perkara dalam sidang praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan, Senin (20/1).
Dalam amar putusannya, permohonan yang diajukan dari pegiat korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI), dan Almas Tsaqibbirru, tidak dapat diterima.
Putusan itu, tidak terlepas dari bukti dan eksepai yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Baik dari pemohon maupun dari dua termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Andri Wahyudi, sebelum menetapkan putusan mengenai sidang praperadilan dugaan kasus korupsi proyek DAS Ampal. Pihaknya, telah menguji keabsahan dari kedua bela pihak yaitu pemohon dan termohon.
Dia menyatakan, dari permohonan yang telah diajukan dari pemohon seluruhnya tidak dapat diterima. Hal ini dilakukan berdasarkan dari bukti serta eksepsi yang diajukan para pihak.
“Memutus, bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, sehingga dalam putusan ini, tidak ada upaya hukum,” tegas Hakim Tunggal Andri saat membacakan putusannya.
Atas putusan itu, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Rizkia Ratnasari, menuturkan, putusan hakim yang tidak dapat menerima permohonan secara seluruhnya. Dikarenakan, kasus dugaan korupsi proyek DAS Ampal masih dalam proses penanganan dari KPK.
“KPK tidak hadir, jadi kami sebagai Termohon II mengikuti prosedur,” ujarnya setelah sidang.
Lebih lanjut, mengenai putusan Hakim Tunggal, dia menyatakan, tidak bisa menyebut puas atau tidak puas terhadap hasil putusan kali ini.
Sebab, mengenai dugaan korupsi itu memang dilaporkan oleh pemohon kepada KPK. Sementara sejauh ini kasus masih dilakukan penelaahan lebih lanjut oleh KPK.
“Apabila KPK nantinya tidak lagi menangani, maka kejaksaan yang akan melanjutkan,” cetus Rizkia.
Kejaksaan juga terbuka untuk menerima laporan. Tetapi setiap laporan yang diterima akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, mengatakan, atas putusan dari hakim, pihaknya menerima dengan positif.
“Jadi kami tidak mempermasalahkan selama KPK mengakui bahwa proses masih berjalan. Intinya, itu yang kami harapkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk dugaan kasus korupsi proyek DAS Ampal, ia akan tetap mengawal. Sebagaimana, gang dinyatakan dari KPK yang meminta untuk melengkapi bukti-bukti tersebut. Jadi upaya untuk proses hukum akan tetap terus didorong.
Pihaknya, juga akan tetap mengawal kasus dugaan korupsi proyek DAS Ampal Balikpapan ini.
Senada, Rizki Dwi Cahyo, dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, menambahkan setidaknya dengan melakukan praperadilan mengenai kasus ini sebagai upaya dalam melakukan litigasi. Melalui jalur litigasi, sebagaimana yang dilakukan dalam sidang praperadilan setidaknya bisa melihat sejauh mana perkembangan dari pada kasus tersebut.
“Karena proses ini terbuka, sehingga dokumen-dokumen rahasia dapat disampaikan di hadapan hakim,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kuasa hukum KPK RI Indah mengatakan, dalam persidangan praperadilan itu, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti secara tertulis yang sudah disampaikan dan diserahkan, baik kepada majelis hakim maupun pemohon.
“Kami sudah mengajukan empat eksepsi, yaitu kompetensi relatif, legal standing, error in objecto, dan obscuur libel,” ungkapnya setelah sidang saat ditemui Kaltim Post.
Selain menyampaikan jawaban eksepsi itu, KPK juga telah melampirkan 14 bukti surat. Bukti itu juga diserahkan kepada majelis hakim dan pemohon dalam sidang dugaan korupsi DAS Ampal di Balikpapan.
Menurutnya, dalam pokok perkara itu, KPK tidak pernah menghentikan penyelidikan. Bahkan perkara yang dilaporkan itu belum sampai ke tahap penyelidikan.
“Sehingga tidak mungkin dilaporkan sebagai penyelidikan karena laporan6 tersebut masih dalam tahap penelaahan,” sebut Indah. Walhasil, laporan yang diajukan oleh pelapor masih berada dalam tahap penelaahan dan belum memenuhi syarat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di satu sisi, terkait kasus dugaan korupsi proyek DAS Ampal, KPK sudah melakukan telaah. “Kami juga mengumpulkan data dan informasi dari sumber-sumber open source dan sebagainya,” ungkap Indah.
Proses penelaahan ini tidak ada batas waktunya. Namun, dari pihak masyarakat secara umum juga bisa membantu menyampaikan laporan dugaan korupsi.
“Jadi bisa juga masyarakat bertindak sebagai pelapor, silakan ajukan laporannya. Ya kan berdasarkan PP 43 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masyarakat bisa berperan serta untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim