Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ketua DPRD: Angkutan Batu Bara Dilarang di Jalan Umum, Balikpapan Wajib Bebas Tambang

Radar Tarakan • Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:00 WIB

 

ANGGI PRADITHA/KP Alwi Al Qadri Ketua DPRD Balikpapan
ANGGI PRADITHA/KP Alwi Al Qadri Ketua DPRD Balikpapan

BALIKPAPAN – Beberapa pekan terakhir viral di media sosial terkait kendaraan hauling yang melintas di Kariangau, Balikpapan Barat. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melarang tegas aktivitas truk batu bara itu melalui jalan kota.

 Pemkot Balikpapan berencana memasang portal dan menyediakan petugas. Khususnya di jalan alternatif yang menghubungkan akses TPK Kariangau Kilometer 13 - Jalan Kariangau Kilometer 5,5. Itu untuk menghalau adanya angkutan batu bara yang melintas untuk hauling.

Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mendukung keputusan tersebut. Menurutnya sudah sesuai aturan. Tepatnya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang larangan pengangkutan batu bara di jalan raya.

Baik jalan kota maupun jalan provinsi. Serta mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang penetapan Balikpapan sebagai kawasan bebas tambang batu bara.

“Kalau dalam perda jelas dilarang, kita harus tertibkan. Itu wajib dilaksanakan tidak boleh melanggar aturan,” katanya kepada Kaltim Post, Kamis (2/1).

Artinya tidak boleh ada aktivitas batu bara di Kota Minyak. Termasuk kendaraan tambang yang hanya melintas saja.

“Kecuali mereka punya jalur sendiri. Tapi ini ‘kan pakai jalur umum yang dibangun dengan APBD,” tuturnya.

Dia berharap tidak ada lagi aktivitas kendaraan hauling yang melalui jalan umum. Politikus Partai Golkar itu mengingatkan semua pihak harus mematuhi perda tersebut. Begitu pula dengan pengusaha agar tertib.

Alwi mendukung rencana Pemkot Balikpapan memasang portal dan petugas yang berjaga.

“Jadi tidak ada yang kebal hukum. Kalau melanggar harus ditindaklanjuti karena demi keselamatan warga,” bebernya.

Terlebih jalan provinsi maupun jalan kota dibiayai pemerintah daerah. Maka kondisi jalan harus terjaga.

Alwi menambahkan, Balikpapan jelas tidak boleh ada aktivitas tambang dari kepala daerah sebelumnya sampai kini konsisten. Walau kendaraan sekadar lewat atau melintas di jalan kota.

Sampai kapan pun, izin tidak bisa diberikan karena memang tak ada aturan yang memperbolehkan.

“Stop tidak boleh lewat lagi kendaraan hauling. Opsinya mereka harus buat jalan sendiri khusus hauling atau pakai kapal,” tegasnya. (gel/rd/rdh)

Editor : Azwar Halim
#ketua dprd #jalan umum #tambang #balikpapan