BALIKPAPAN- Dugaan penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan atau donasi untuk Palestina dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan. Yayasan berinisial D itu, disinyalir tidak transparan dalam pengumpulan donasi kemanusiaan untuk Palestina.
Dengan nilai bantuan kemanusian yang terkumpul dan dilaporkan ke Kantor Kemenag Kota Balikpapan senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Masrivani membenarkan adanya laporan, terkait dugaan penyelewengan donasi untuk Palestina tersebut. Baik dari perwakilan masyarakat maupun forum organisasi zakat yang ada di Balikpapan.
Baca Juga: Calon Investor Asing Mulai Tertarik dengan IKN, Rusia dan Malaysia Cari Peluang Investasi
“Kami mendapatkan laporan lisan dan tertulis oleh perwakilan masyarakat. Dan juga telah menghadap kepada kami, teman-teman Forum Organisasi Zakat (FOZ). Terkait yayasan Inisial D, perihal yang disangkakan itu,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (1/12).
Masrivani melanjutkan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Kemenag Kota Balikpapan telah mengumpulkan pejabat terkait.
Untuk melakukan pengecekan terhadap izin operasional yayasan tersebut. Di mana dari nama yayasan tersebut, sepintas bergerak di bidang pendidikan alquran.
“Kami cek, tidak ada daftar aktivitas pendidikan yayasan ini. Kemudian terkait izin operasional, sebagai lembaga amil zakat juga tidak ada,” imbuhnya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Kota Balikpapan ini, juga telah berkomunikasi dengan Forum Organisasi Zakat (FOZ) maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan.
Untuk mencari informasi terkait aktivitas dari yayasan tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan, yayasan ini menghimpun donasi, yang boleh dikatakan secara nasional,” ungkap Masrivani.
Setelah mendapatkan informasi mengenai yayasan tersebut, Kemenag Balikpapan membuat surat panggilan. Untuk mengklarifikasi laporan yang disangkakan tersebut. Namun tak ada perwakilan dari yayasan D yang hadir memenuhi panggilan Kantor Kemenag Kota Balikpapan.
“Surat panggilan pertama untuk tabayyun atau meminta keterangan. Namun yang kami sayangkan, yayasan ini tidak datang. Malah melayangkan surat balasan melalui pengacara. Dengan narasi bahwa surat kami keliru, dengan menggunakan Undang-Undang Zakat. Padahal yayasan tersebut, tidak pernah mengumpulkan donasi dari dana zakat,” ungkapnya.
Setelah mendapat surat balasan tersebut, Kantor Kemenag Kota Balikpapan kembali melakukan panggilan kedua. Yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (29/11) lalu.
Dalam panggilan kedua itu, Kemenag Balikpapan juga menghadirkan pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Yang berkaitan dengan lembaga zakat.
“Namun disayangkan hal yang sama juga dilakukan oleh yayasan D pada panggilan kedua ini,” terang Masrivani.
Kantor Kemenag Kota Balikpapan akan melakukan panggilan ketiga untuk yayasan D. Dan segera menyiapkan jadwal pemanggilan terakhir kepada yayasan yang dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan donasi untuk Palestina tersebut.
“ Untuk panggilan ketiga, sudah kami siapkan. Tapi masih kami koordinasikan, karena padatnya agenda teman-teman. Biasanya kami pilih hari Jumat, kalau hal-hal begini,” katanya.
Nantinya, jika panggilan ketiga tak juga dipenuhi oleh pihak yayasan, Kantor Kemenag Kota Balikpapan akan melakukan koordinasi dengan Kemenag Pusat. Untuk meminta arahan terkait dengan laporan atas dugaan penyalahgunaan donasi untuk Palestina ini.
Baca Juga: 8 Perusahaan Teknologi AS Bangun Command Center di IKN
“Langkah selanjutnya (jika panggilan ketiga tak dipenuhi), kami akan melaporkan secara resmi secara berjenjang sampai ke pusat, untuk arahan selanjutnya. Setidaknya kami akan menyampaikan kepada yayasan tersebut, untuk menghentikan pengumpulan donasi. Sampai ada izin resmi sebagai lembaga pengumpul,” tutur Masrivani.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Kemenag sudah melakukan koordinasi lisan dengan pihak kepolisian. Namun masih belum dalam tahap pengaduan. Karena masih ingin mendapat penjelasan dari pihak yayasan terkait dengan laporan masyarakat yang disangkakan tersebut.
“Intinya, kami masih kepada izin operasional yayasan tersebut. Apakah ada korban yang dirugikan tentu kami tidak sampai ke situ. Dan kemana aliran dana digunakan. Sementara ini kami hanya kepada izinnya. Apakah ada diduga penyalahgunaan, tentu ada pihak terkait hal ini. Yaitu lembaga audit,” jelas dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin berdonasi, bisa melalui lembaga-lembaga resmi yang terdaftar di Kemenag. Terutama yang beroperasi di Balikpapan atau Kaltim. Di mana, ada sekitar 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi
. Dan selalu berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kota Balikpapan.
“Kami berharap hal hal seperti tidak melemahkan semangat kasih sayang umat untuk berdonasi. Akan tetapi berdonasilah kepada lembaga resmi. Dan juga menjadi perhatian lembaga lembaga yang sudah resmi untuk selalu berhati-hati,” pungkasnya. (kip/jnr)
Editor : Azwar Halim