BALIKPAPAN - Posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terisi. Setelah lowong selama dua pekan, Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Mochamad Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
Namun ada yang berbeda dengan pelantikan kali ini. Hanya kepala Otorita IKN yang dilantik, tanpa didampingi wakil kepala Otorita IKN.
Mochamad Basuki Hadimuljono sebelumnya sempat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Masa jabatannya sejak awal Juni hingga pertengahan Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, pada 20 Oktober lalu.
Dia kembali dilantik untuk jabatan Kepala Otorita IKN bersama dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya. dan seterusnya Kesatu, Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ucap Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151P tahun 2024 tentang pengangkatan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kanal Sekretariat Presiden, Selasa (5/11).
Sebagai informasi dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN.
Yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun.
Terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
“Surat Presiden terkait dengan penunjukan Pak Basuki Hadimuljono telah sampai ke pimpinan DPR RI. Tapi sampai hari ini, kita semua masih menunggu disposisi pimpinan. Karena itu, Otorita IKN belum memiliki kepala yang definitif,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Otorita IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10) lalu.
Pelantikan Kepala Otorita IKN ini, memang berbeda dengan pelantikan sebelumnya. Pada 10 Maret 2022 lalu, Presiden Joko Widodo melantik sekaligus Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Saat itu, Bambang Susantono dilantik sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Namun, pada hari ini, Presiden Prabowo Subianto hanya melantik Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN. Tanpa melantik Wakil Kepala Otorita IKN.
Di mana, sebelumnya posisi tersebut dijabat oleh Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini menjabat Menteri Kehutanan sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Bersama dengan Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN. (kip/kp)
Editor : Azwar Halim