Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ditreskrimum Polda Kaltim Tangani 4 Kasus Dugaan Mafia Tanah, 3 Kasus Berada di Balikpapan, Nilai Kerugian Mencapai Rp 12 Miliar

Radar Tarakan • Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB

 

ISTIMEWA AKBP Harun Purwoko  Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim
ISTIMEWA AKBP Harun Purwoko Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Kasus dugaan mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin marak terjadi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menangani 4 laporan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi hingga Oktober 2024.

Di mana, 3 laporan kasus pertanahan berada di Kota Balikpapan. Dan 1 laporan berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko mengungkapkan bahwa 4 kasus dugaan mafia tanah ini, melampaui target yang ditetapkan.

Di mana pada tahun ini, Ditreskrimum Polda Kaltim mendapat target untuk menangani sebanyak 2 kasus dugaan mafia tanah. 

“Target itu mulai dari pelaporan, proses penyelidikan, proses penyelidikan, tahap I, sampai tahap II. Kalau sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, itu yang dikatakan targetnya terpenuhi. Nah tahun 2024 ini, kami diberikan dua target untuk kasus dugaan mafia tanah di Kaltim,” katanya kepada Kaltim Post saat ditemui di ruangannya, Senin (28/10).

Mantan Kapolsek Balikpapan Selatan ini menerangkan dari 4 laporan yang dugaan mafia tanah yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltim, ada 3 kasus yang terjadi di Kota Balikpapan, yang sudah mencapai tahap II.

Atau proses penanganan kasus dari penyidik diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Dan 1 kasus lainnya di Kabupaten PPU. Di mana laporan kasus dugaan mafia tanah ini tidak akan dilanjutkan, karena pelapor mencabut laporannya.

“Pelapor mau melakukan restorative justice (penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi). Di mana restorative justice itu kan mengembalikan hak semula. Berarti ‘kan si pelapor ini, haknya sudah dikembalikan. Dan tidak keberatan lagi. Karena tidak semua perkara, khususnya perkara pidana khususnya harus diselesaikan di meja pengadilan. Tetapi bisa dengan mediasi, dengan kesepakatan,” ungkapnya.

AKBP Harun Purwoko juga menyampaikan bahwa 3 kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Balikpapan berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Dengan besaran nilai kerugian pelapor yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Balikpapan yang mencapai Rp 12 miliar.

Di mana lokasi tanah dari 3 kasus dugaan mafia tanah itu seluruhnya berada di Kecamatan Balikpapan Utara.

Dan modus yang biasa digunakan oknum yang diduga mafia tanah tersebut adalah mencoba-coba menguasai tanah kosong. Dengan memasang pagar di tanah kosong tersebut.

Jika dalam beberapa waktu, pemilik tanah tidak muncul dan keberatan tanahnya dipagari oleh oknum yang diduga mafia tanah tersebut, maka dia akan mengurus sertifikat atas tanah yang dikuasainya tersebut.

“Kalau tidak muncul pemiliknya, berarti tidak ada yang punya. Nah, akhirnya dia (pelaku) mengurus surat-suratnya. Seolah-olah tanah itu miliknya,” ungkap perwira menengah berpangkat melati dua ini.

AKBP Harun Purwoko melanjutkan apabila pemilik tanah datang dan mengirimkan somasi kepada terduga oknum mafia tanah tersebut, maka pagar yang menutup tanah kosong kemudian dicabut.

Setelah dicabut, maka otomatis laporan tindak pidana menguasai tanah milik orang lain tersebut, tidak terpenuhi lagi.

 Dan masalah akan muncul, apabila oknum yang diduga mafia tanah itu, menjualnya kepada orang lain.

Selanjutnya, pihak yang merasa telah membeli tanah tersebut tidak mau pergi dari tanah yang diduga dijual oleh mafia tanah tersebut.

“Bisa dikenakan Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang sanksi pidana untuk pelaku penyerobotan tanah,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tak Sebut Kelanjutan IKN Dalam Pidato Perdananya, Syafruddin : “Tak Perlu Kata-Kata, Tapi Bukti Anggaran di APBN 2025”               

Oleh karena itu, AKBP Harun Purwoko mengimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan, apalagi lahannya itu kosong, untuk memagari tanah miliknya.

Namun apabila tidak memiliki dana untuk melakukan hal tersebut, paling tidak pemilik lahan tersebut sering mengunjungi tanah miliknya. “Minimal sebulan sekali, dilihat, dan ditengok tanahnya,” pesannya.

Atau jika tidak mampu melaksanakan keduanya, bisa juga mempercayakan kepada orang lain untuk menempati tanah kosong tersebut.

Sekaligus menjaga tanah kosong, dengan kegiatan berkebun atau mendirikan warung maupun toko. Apabila tanah tersebut berada di pinggir jalan.

“Namun orang yang menjaga tersebut dibuatkan surat perjanjian. Misalnya silahkan digunakan tanah tersebut untuk berkebun namun apabila sewaktu-waktu, kapanpun saya membutuhkan dan saya perintahkan untuk pergi tanpa imbalan anda harus bersedia pergi,” pungkas dia. (kip/jnr) 

Editor : Azwar Halim
#kaltimpost #mafia tanah #kaltim #balikpapan #Ditreskrimum