Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hanya Dapat Uang Ganti Rugi Tanpa Relokasi, Warga Terdampak Pembangunan IKN

Radar Tarakan • Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:00 WIB
RIKIP/KP SEGERA DIPINDAH : Pemerintah akan merelokasi warga terdampak IKN ke Rusun MBR di KIPP IKN yang ada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
RIKIP/KP SEGERA DIPINDAH : Pemerintah akan merelokasi warga terdampak IKN ke Rusun MBR di KIPP IKN yang ada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

BALIKPAPAN - Warga terdampak pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan direlokasi ke rumah susun atau rusun.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), telah melelang kegiatan lelang perencanaan pembangunan rusun yang akan dibangun di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu. Yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Berdasarkan laman LPSE Kementerian PUPR, lelang kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Bagi MBR Relokasi Terdampak di IKN telah dimulai pada 4 Oktober 2024 lalu.

Maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk menyediakan jasa konsultan manajemen konstruksi pada pembangunan rusun Tahun Anggaran 2024-2025.

Tugasnya mengawasi dan mengendalikan pembangunan rusun bagi MBR relokasi terdampak di IKN, dari segi waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi, Dan kegiatan jasa konsultansi badan usaha konstruksi ini, berada di satuan kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sasaran dari kegiatan konsultan manajemen konstruksi rumah susun adalah mengendalikan dan mengarahkan terbangunnya rusun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Relokasi Terdampak di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai waktu, rencana dan rancangan yang ditetapkan. Dengan lokasi pekerjaan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” tulis uraian singkat kegiatan tersebut diakses pada Minggu (27/10) pukul 14.00 Wita.

Sumber Pendanaan pekerjaan manajemen konstruksi ini dibiayai dari APBN. Dengan kontrak Tahun Anggaran 2024-2025. Rincian pagu pada APBN 2024 adalah sebesar Rp 348,32 juta, dan pagu APBN 2025 sebesar Rp 3,13 miliar.

Sementara itu, nilai pagu paket paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp. 3,48 miliar.

Ada tujuh perusahaan jasa konsultansi badan usaha konstruksi yang memenuhi syarat pada lelang kegiatan ini.

Adalah PT Bina Karya (Persero), PT Elsadai Servo Cons, PT Yodya Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan, PT Archimedia Consultans, PT Kogas Driyap Konsultan, dan PT Widha.

Di mana saat ini, sudah memasuki tahapan lelang Masa Sanggah Prakualifikasi sejak 25 hingga 30 Oktober 2024.

Sementara Penetapan dan Pengumuman Pemenang pada 22 November 2024.  Dan kegiatan Penandatanganan Kontrak pada 2 Desember 2024.  

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menerangkan bagi warga yang terdampak pembangunan di IKN hanya mendapatkan uang ganti rugi saja.

Karena rencana menggunakan pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus. Pemerintah akan menerapkan skema pembebasan lahan murni, melalui pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat yang masih mendiami lahan di IKN.

Dan pembayaran uang ganti rugi ini diserahkan sepenuhnya kepada Otorita IKN. “Tidak ada PDSK plus lagi. Semua dibayar, tanah, bangunan dan tumbuhan (di atas tanah milik warga),” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (27/10).

Dasar pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak IKN ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 lalu.

Di mana sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pembebasan lahan di IKN akan menggunakan pendekatan PDSK Plus. Yakni tidak hanya lahan dan tanam tumbuh milik warga yang dibayarkan, tetapi masyarakat juga dapat relokasi tempat tinggal.

“Pemerintah menggunakan Perpres 75 tahun 2024. Tidak ada relokasi lagi, karena masyarakat minta dibayar tanah, tanam tumbuh, dan bangunan. Karena tidak boleh ada dobel penanganan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik juga telah menyampaikan hal tersebut. Saat ditemui Kaltim Post saat ada kegiatan di Hotel Novotel Balikpapan, 29 Agustus 2024 lalu.

Akmal Malik menerangkan bahwa pemerintah tak lagi menggunakan pendekatan PDSK plus dan akan menerapkan skema pembebasan lahan murni.

Melalui pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat yang masih mendiami lahan di IKN. Dan pembayaran uang ganti rugi ini diserahkan sepenuhnya kepada Otorita IKN.

“PDSK plus sudah tidak ada lagi dengan keluarnya Perpres 75 Tahun 2024 itu. Tidak lagi dengan pendekatan PDSK plus, dan murni ditangani teman-teman OIKN (Otorita IKN),” katanya kalau itu.

Dia melanjutkan dasar pemerintah tidak lagi menggunakan skema PDSK plus, karena lahan yang dikuasai warga di IKN sudah menjadi Aset Dalam Penguasaan (ADP) dari Otorita IKN.

Sehingga, pemerintah melalui Otorita IKN hanya membayarkan tanam dan tumbuh dan uang ganti kerugian saja.

“Sistem pembayarannya kalau seandainya PDSK plus, kalau lahan tidak dimiliki oleh OIKN. Sekarang tanah milik OIKN semuanya, ADP. Untuk pembebasan lahan di wilayah IKN tidak lagi dengan pendekatan PDSK. Jadi semua pembebasan lahan murni dan itu dilakukan oleh OIKN sendiri,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Pada Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, menerangkan bahwa pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.

Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik.

Dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus. Dan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik.

Dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Lalu pada Pasal 8 ayat (5), menerangkan bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah.

Sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik.

Dengan memperhatikan komponen tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, lalu bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.

Dan pada ayat (6) berisi tentang besaran penggantian yang dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Masih Ada Kemungkinan Groundbreaking Lagi di IKN, Jelang Masa Jabatan Presiden Joko Widodo Berakhir Pekan Depan 

Pada ayat (7), dalam hal besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan ayat (8), dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kip/jnr)

Editor : Azwar Halim
#pembangunan #pkp #IKN #infrastruktur #PU #pupr #balikpapan