BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) telah memulai penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD). Ini sebagai antisipasi kerawanan pangan atau jika terjadi kedaruratan pangan.
Tahap pertama penyaluran CPPD kepada masyarakat sebesar 40 ton beras. Kepala DP3 Balikpapan Sri Wahjuningsih mengatakan, total CPPD yang tersimpan di gudang Bulog sebesar 68,3 ton beras.
Artinya seusai penyaluran CPPD, stok yang tersisa masih cukup besar yakni 28,3 ton beras. Dia menuturkan, penyaluran memang tidak bisa langsung seluruhnya. “Tetap harus ada stok cadangan untuk antisipasi kerawanan pangan,” katanya.
Dia memastikan penyaluran CPPD akan berlanjut lagi tahun depan. Yuyun sapaan akrabnya menuturkan, rencananya pengadaan CPPD sebesar 25 ton beras pada 2025.
Pihaknya saat ini sedang menyusur data penerima. “Pengadaan CPPD menggunakan dana dari APBD Balikpapan,” ucapnya.
Yuyun menjelaskan, bantuan ini sebenarnya sudah berjalan dua tahun terakhir oleh pemerintah pusat dengan program bantuan pangan (bangpan).
Pemerintah daerah juga melakukan upaya serupa dengan CPPD. Harapannya bisa membantu masyarakat mudah terhadap akses pangan. “Pemkot Balikpapan sudah menyiapkan CPPD sejak 2020,” imbuhnya.
Namun selama ini tersendat dan belum tersalurkan kepada masyarakat. Sebab menunggu regulasi sebagai landasan hukum penyaluran. Baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan wali kota.
Kini DP3 Balikpapan sudah bisa menyalurkan CPPD setelah terbit Perda Balikpapan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Tahap perdana diberikan untuk 4.000 KK yang berada di 28 kelurahan.
Penyaluran dilakukan selama 4-6 November. Setiap KK menerima bantuan 10 kilogram beras. Total yang disalurkan sebesar 40 ton beras. Ada pun penerima bantuan masuk dalam kategori peta kerentanan dan ketahanan pangan.
Kemudian kategori penerima bantuan akibat bencana alam yang menyebabkan kerawanan pangan. Dia menjelaskan, mekanisme penyaluran CPPD bisa melalui empat pintu.
“Mulai dari arahan wali kota atau tim pengendali inflasi daerah jika kondisi terjadi gejolak harga pangan,” sebutnya.
Selanjutnya usulan camat apabila terdapat bencana bisa mengajukan penyaluran CCPD. Terakhir melalui peta kerentanan dan ketahanan pangan yang setiap tahun dilakukan update data.
“Sesuai data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dari pemerintah pusat dan sesuai SK wali kota,” tandasnya. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim