Rumah yang terkena bencana bisa mendapat bantuan rehabilitasi dari pemerintahan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat harus memahami standar tersebut.
DISPERKIM menyampaikan sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah kepada masyarakat atau sukarelawan tanggap bencana. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (2/10).
Kepala Disperkim Rafiuddin mengatakan, program ini sudah lama. Namun pihaknya kembali memberikan sosialisasi kepada camat, lurah, dan RT sebagai perwakilan warga. Sehingga semua memiliki pemahaman yang sama.
“Karena ada standar teknis yang harus dipenuhi. Harapan kami masyarakat paham seperti apa rumah tanggap bencana yang bisa mendapat bantuan,” ucapnya.
Jika ada rumah yang memenuhi sesuai standar, Disperkim bisa mengajukan bantuan. Dia menjelaskan, alokasi penanganan bencana selalu ada setiap tahun. Namun saat ini masih dalam tahap identifikasi.
Maka kemungkinan anggaran baru bisa terealisasi dan terserap pada tahun depan. “Setiap tahun kami sediakan anggaran, tapi dilihat dulu memenuhi syarat tidak untuk dibantu,” katanya.
Beberapa contoh syarat yang utama seperti ada penetapan bencana dari kepala daerah. Kemudian objek yang terkena bencana melalui perhitungan berapa besar kerugian dan dampak. Termasuk kategori kecil, sedang, atau besar.
Sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah kepada masyarakat atau sukarelawan tanggap bencana baru kali pertama dilakukan di Kota Beriman. Tujuannya agar camat hingga warga paham soal kriteria rumah yang bisa terbantu.
Termasuk mengundang OPD terkait seperti BPBD. Menurutnya Balikpapan juga termasuk rawan bencana. Baik banjir, kebakaran, dan longsor. Tahun ini, Disperkim sudah membuat pemetaan daerah kerawanan bencana.
Baca Juga: Satu pengunjung diamankan BNNP Kaltim, Razia THM di Kota Balikpapan
“Hasilnya akhir November bisa terlihat. Kami menggunakan peta potensi wilayah bencana dari BPBD sebagai bahan dasar,” tuturnya.
Selanjutnya Disperkim menetapkan berapa besar hunian yang berpotensi terkena dampak bencana. “Mungkin realisasi fisik rehabilitasi rumah baru mulai eksekusi tahun depan,” tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan telah menerbitkan aturan tentang standar pelayanan minimal (SPM), sehingga pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan pelayanan dasar termasuk soal hunian layak huni.
Perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Agreta Indah Gusumawati mengatakan, SPM bidang permukiman berlaku untuk dua hal.
Di antaranya rehabilitasi rumah korban bencana dan fasilitasi kepada masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah. Selama ini sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.
“Bagaimana pemerintah daerah melaksanakan SPM. Mulai tahap pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ungkapnya.
Intinya dalam SPM ini pemerintah ingin hadir langsung untuk menyediakan rumah layak huni yang memenuhi beberapa kriteria. Rumah harus dilengkapi dengan sarana prasarana dasar seperti air minum dan sanitasi.
“Tapi bukan hanya rumah, melainkan dengan fasilitas memadai agar masyarakat yang terdampak bencana dan relokasi bisa hidup normal lagi,” imbuhnya.
Namun dalam pemberian bantuan, tentu akan dilakukan pembagian klaster terlebih dahulu. Misalnya dari legalitas aset.
Kalau legal, pemerintah bisa membantu rehabilitasi rumah tergantung kategori kerusakan. “Apa mereka siap dibangunkan di lokasi yang lebih aman dan bukan rawan bencana,” tuturnya.
Sebagai bentuk antisipasi, mereka bisa berpindah tempat ke lokasi yang lebih aman dari ancaman bencana. “Tapi ini harus dipetakan siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima bantuan dan sesuai kategori kerusakan,” tutupnya. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim