Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bandara Internasional Nusantara Diduga Langgar Permenhub, Jaraknya Hanya 24,4 Km dari Bandara SAMS Sepinggan                                          

Radar Tarakan • Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:30 WIB

 

BKIP KEMENHUB KURANG 60 KM: Jarak antara Bandara Internasional Nusantara dengan Bandara SAMS Sepinggan.
BKIP KEMENHUB KURANG 60 KM: Jarak antara Bandara Internasional Nusantara dengan Bandara SAMS Sepinggan.

BALIKPAPAN - Pembangunan Bandara Internasional Nusantara diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019.

Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Salah satunya mengatur mengenai jarak antar bandara. 

Berdasarkan lampiran Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kriteria cakupan pelayanan bandara di wilayah Kalimantan adalah radius pelayanan 60 kilometer (jarak lurus 2 bandara 120 km).

Atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam. Di mana jarak/waktu pencapaian moda transportasi darat atau moda transportasi lainnya yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu.

Sementara pada laman hubud.dephub.go.id, telah merilis data mengenai Bandara Internasional Nusantara.

Di mana berdasarkan data pada laman tersebut, ada 5 bandara terdekat dengan Bandara Internasional Nusantara.

Yakni Bandara SAMS Sepinggan di Kota Balikpapan dengan jarak 24,4 kilometer. Lalu Bandara Senipah di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejarak 56,2 kilometer.

Dan Bandara APT Pranoto di Kota Samarinda dengan jarak 107,07 kilometer, lalu Bandara Pujungan di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar dengan jarak 124,32 kilometer, dan Bandara Tanjung Santan di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar dengan jarak 144,77 kilometer.

Sehingga jarak Bandara Internasional Nusantara terlalu dengan Bandara SAMS Sepinggan. Yang jaraknya kurang dari 60 kilometer.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi regulasi terkait dengan pembangynan Bandara Internasional Nusantara tersebut.

Salah satunya adalah PPermenhub Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional. “Pemerintah wajib patuhi regulasi tersebut,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (22/9) lalu.

Oleh karenanya, Alvin Lie kembali mengingatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana untuk menjadikan Bandara Internasiomal Nusantara sebagai bandara internasional dan menggeser peran Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Hanya untuk melayani penerbangan domestik atau dalam negeri saja. Sebelum dilakukan kajian yang mendalam.

“Harus ada kajian yang objektif dan komprehensif. Jangan kajian yang sekedar untuk justifikasi keinginan penguasa saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembangunan Bandara Internasional Nusantara sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023. Di mana lokasi pembangunannya berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.  (kip/jnr)

Editor : Azwar Halim
#menhub #Bandara Internasional Nusantara #permenhub #balikpapan