BALIKPAPAN - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjadi Bandara Nusantara sebagai bandara internasional dan melayani penerbangan komersial menuai menimbulkan kontroversi.
Pasalnya hal tersebut dinilai melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sendiri. Apalagi sejak awal, pembangunan Bandara Nusantara sebagai bandara penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), hanya diperuntukkan untuk melayani penerbangan Very Very Important Person (VVIP) atau tamu kenegaraan.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi sejumlah regulasi terkait dengan Bandara Nusantara.
Di mana ada 2 Peraturan Presiden (Perpres) tentang IKN, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana IKN dan Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional. “Pemerintah wajib patuhi regulasi tersebut,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (22/9).
Salah satunya dalam Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional, Pasal 16 menerangkan bahwa Penetapan Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan rencana induk nasional Bandar Udara, pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan dan perkembangan pariwisata, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, dan pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
Di mana rencana induk nasional Bandar Udara merupakan arah kebijakan nasional Bandar Udara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Bandar Udara.
Sementara pertahanan dan keamanan mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.
Lalu pertumbuhan dan perkembangan pariwisata merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada lokasi bandar udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.
Selain itu, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.
Dan pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
Sedangkan pada regulasi yang lain, yakni Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN.
Pada Pasal 20 telah menegaskan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara, dengan membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional. Dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit. Dalam hal ini adalah Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
“Jadi apakah pernyataan Menhub sudah berdasar kajian kelayakan? Apakah selama ini Bandara Sepinggan memang dirancang hanya untuk melayani domestik? Atau ini hanya pernyataan penguasa (bukan pejabat) yang hanya sesuka sendiri tanpa kajian mendalam?,” kritik Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sejak tahun 2021 ini.
Oleh karenanya, Alvin Lie kembali mengingatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana untuk menjadikan Bandara Nusantara sebagai bandara internasional dan menggeser peran Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Hanya untuk melayani penerbangan domestik atau dalam negeri saja. Sebelum dilakukan kajian yang mendalam.
“Harus ada kajian yang objektif dan komprehensif. Jangan kajian yang sekedar untuk justifikasi keinginan penguasa saja,” pungkas pria yang juga fans Liverpool FC ini. (kip/jnr)
Editor : Azwar Halim