0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

UMKM dan Badan Usaha Perseorangan Bisa Berinvestasi di IKN, Otorita IKN Sediakan 101 Persil Lahan di KIPP IKN                                         

Radar Tarakan • Sabtu, 21 September 2024 | 10:00 WIB

 

HUMAS OTORITA IKN ARAHAN PRESIDEN : Kegiatan Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
HUMAS OTORITA IKN ARAHAN PRESIDEN : Kegiatan Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

BALIKPAPAN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan badan usaha perseorangan dapat turut berinvetasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peluang tersebut dibuka oleh Otorita IKN melalui kegiatan Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kamis (19/9). Di mana, ada 11 calon investor pelopor yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN yang juga Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono menerangkan bahwa keterlibatan pelaku UMKM dan perusahaan perseorangan ini merupakan tindaklanjiut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Saat Rapat Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN, Jumat (13/9) pekan lalu. Oleh karena itu, Otorita IKN membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan, dengan menyediakan 101 dari 493 persil lahan yang ada di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan. Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan. Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).

Dalam kegiatan tersebut, Otorita IKN juga harus disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Agar para pelaku UMKM maupun perusahaan perseorangan ini, dapat ikut berinvestasi dan melakukan usaha di IKN.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," imbuh Mochamad Basuki Hadimuljono.

Menteri PUPR sejak tahun 2014 ini, juga menyampaikan bahwa kemudahan berusaha dan insentif perpajakan yang akan diberikan kepada pelaku UMKM dan perusahaan perseorangan, secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menambahkan adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara telah diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," kata Agung Wicaksono.  

Selanjutnya, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui laman portal INVESTARA, yakni https://investara.ikn.go.id/. 

Merupakan platform digital yang terintegrasi, untuk memfasilitasi dan mempercepat proses investasi di IKN.

Dan diharapkan mempermudah calon investor dalam memahami dan mengikuti proses investasi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapannya.

Platform ini dikembangkan oleh Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN. “Jadi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare,” pungkas dia. (kip/jnr)

Editor : Azwar Halim
#investasi #umkm #IKN #kipp #dki #pupr #balikpapan