BALIKPAPAN - Daging babi tanpa dokumen karantina seberat 578 kilogram dimusnahkan di halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim Km 13, Balikpapan Utara pada Kamis (12/9).
Daging ilegal itu, mulanya dilakukan penahanan oleh Karantina Kaltim melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau. Ketika pihaknya bersama Ditpolaruid sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di kawasan Pelabuhan Kariangau pada Selasa (10/9).
Masing-masing truk ini ditemukan bermuatan daging babi sebanyak 329 kilogram dan 249 kilogram.
“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal. Beliau tidak dapat menunjukkannya”, ungkap Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari pada Jumat (13/9).
Akibat tidak bisa menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukanlah penahanan.
Tepat pada Rabu (11/9), dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim. Setelah itu, langsung diserahkan kepada Karantina Katim untuk dilakukan pemusnahan. Menurut Niken, pemusnahan dilakukan keesokan harinya.
Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator. Di satu sisi , pemunahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut juga diatur sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1.
Dengan bunyi, bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Sementara itu, Kepala Karantina Kaltim Arum Kusnila Dewi menegaskan, momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi.
“Sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim