Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Segera Tertibkan Pom Mini di Balikpapan

Radar Tarakan • Rabu, 24 Juli 2024 | 14:12 WIB

 

 

FOTO: ISTIMEWA DISITA: Penertiban pom mini April lalu. Dalam waktu dekat kegiatan serupa kembali digelar, bahkan menyasar pom mini di permukiman atau kampung.
FOTO: ISTIMEWA DISITA: Penertiban pom mini April lalu. Dalam waktu dekat kegiatan serupa kembali digelar, bahkan menyasar pom mini di permukiman atau kampung.

KAWASAN tertib lalulintas (KTL), jalan nasional, sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan menjadi sasaran utama untuk penertiban pom mini.

Kini Satpol PP bersiap melanjutkan penertiban BBM eceran hingga kawasan permukiman atau kampung.

Rencananya kegiatan dilakukan dalam waktu dekat, masih dalam bulan Juli ini. Kepala Satpol PP Boedi Liliono menuturkan, usai penertiban kali pertama pada April lalu. Pihaknya terus memantau pom mini maupun eceran di tiga kawasan tersebut.

Namun kali ini, penertiban akan dilakukan menyeluruh. Tak lagi kawasan KTL atau jalan protokol saja. Melainkan seluruh wilayah di Kota Minyak.

“Kami tetap melakukan penertiban sampai nanti mereka (pemilik usaha) mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Artinya selama pemilik pom mini mampu mematuhi aturan dari pemerintah daerah, maka tetap bisa berjualan.

Misalnya memiliki izin usaha dari online single submission (OSS). Lalu izin niaga umum untuk operasional penjualan BBM.

Selanjutnya melakukan tera mesin hingga memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Boedi menegaskan jika pelaku usaha tak mampu memenuhi syarat, maka harus bersiap diri ketika mendapat penertiban yang menyasar seluruh wilayah.

“Mungkin kalau bisa dalam bulan-bulan ini, kami melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung juga,” ujarnya.

Dalam razia perdana, Satpol PP bersama personel gabungan berhasil menertibkan 17 pom mini dan 10 pengecer BBM botol.

Mereka telah melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ada denda tiga hari kurungan atau denda uang sebesar Rp 300 ribu untuk pom mini. Sedangkan denda untuk pengecer botol Rp 100 – 200 ribu.

Termasuk mesin pom mini disita sebagai barang bukti di pengadilan. “Keputusan dari pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita. Kami tidak boleh melakukan intervensi,” tandasnya. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#pom mini #kaltim #balikpapan