BONTANG - Polisi telah membekuk pelaku pencurian motor di Kelurahan Gunung Telihan. Belakang diketahui, pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, pelaku berinisial JP (39) ini pernah terjerat sejumlah kasus dan sudah lima kali masuk penjara. Pada 2004, JP pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Kemudian pada 2010 dipenjara selama 14 bulan.
Selanjutnya pada 2012 lalu, JP mendekam selama 16 bulan. Lalu menjalani hukuman penjara pada 2017 selama 24 bulan.
"JP juga pernah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan pada 2022," jelas dia.
Kronologi bermula ketika polisi memperoleh laporan adanya pencurian sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi KT 3395 QJ di Kelurahan Gunung Telihan.
Dua personel pun mengejar pelaku yang kabur hingga ke Bontang Lestari. Sekitar 20 kilometer dari TKP, secara tak terduga pelaku menabrakkan motor curian yang dikendarainya ke arah petugas hingga ketiganya terjatuh.
Dua personel polisi mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Warga Kanaan ini sempat melarikan diri ke dalam hutan hingga akhirnya diringkus di sebuah pondok kosong pada Kamis (9/1) sekitar pukul 00.30.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim