JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Meski begitu, masyarakat mengeluhkan berbagai komoditas di luar kategori barang mewah yang tetap dikenai tarif PPN 12 persen.
Berbagai keluhan itu dirasakan dan cukup membuat bingung masyarakat selaku konsumen, yang telanjur senang karena tarif PPN tidak jadi naik.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan, masyarakat yang sudah telanjur membayar tarif PPN 12 persen pada barang atau jasa yang tidak tergolong barang mewah akan mendapat pengembalian haknya.
Baca Juga: Kasus PAW DPR RI Harun Masiku, KPK Bicara Soal Kemungkinan Yasonna Tersangka
’’Untuk yang sudah telanjur memungut 12 persen, haknya para wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen, tetapi terburu telanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan,’’ ujarnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (2/1).
Yon menuturkan, mekanisme pengembalian hak itu sedang dirumuskan oleh pemerintah. Dia mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir terkait hal tersebut karena pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran.
Senada, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa saat ini DJP sedang menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan detail skema pengembalian kelebihan bayar itu.
Baca Juga: Akibat Rebutan Jasa di Labuh Kapal di Sungai Mahakam, Yakup Tarigan Tembak Kepala Adi dengan Senapan
’’Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya, kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam. Dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah,’’ katanya. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim