BALIKPAPAN — Dua terdakwa masing-masing berinisial MR dan RP terseret kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dealer Honda Daya Motor di kawasan Balikpapan Tengah.
Kini perkara terdakwa memasuki sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (18/12).
Jaksa Penuntut Umum, Siti Bulkis menghadirkan satu saksi dari polisi, yaitu Frenklin. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, didampingi dua hakim anggota.
Dalam keterangannya, saksi Frenklin mengungkapkan terdakwa MR diringkus di rumahnya setelah kurang lebih satu minggu dikejar. Dalam kasus ini terdakwa berkomplot bersama dua rekannya dalam melancarkan aksi curanmor.
“Setelah kami melakukan pengembangan, satu orang temannya yakni RP berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Sementara satu orang lainnya masih menjadi daftar pencarian orang atau DPO. Dalam persidangan terungkap, terdakwa MR rupanya mantan karyawan di PT Daya Anugrah Motor yang terletak di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Aksi pencurian ia lakukan pada 5 September 2024.
Menurut Frenklin, ketika MR diringkus, di rumahnya ditemukan satu unit motor Honda Scoopy hasil curian. Sementara satu unit lainnya sudah tidak ada.
Semua keterangan saksi ini dibenarkan kedua terdakwa. Lantas, Hakim Ketua mempertanyakan kepada terdakwa mengenai proses pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. “Saya mantan karyawan di perusahaan itu melakukan pencurian dua unit sepeda motor,” ungkap MR.
Lanjutnya, saat melancarkan aksi pencurian, ia bersama temannya yang kini DPO masuk melalui pintu belakang dengan cara memanjat sekaligus menjebol pintu menggunakan tangan.
Baca Juga: Kunjungi Warga Binaan Lapas Nunukan
Sementara, RP turut membantu dengan mengawasi dari luar untuk melancarkan aksi pencurian. Kata MR, setelah berhasil masuk dia juga sudah membuat kunci serep untuk bisa mengeluarkan dua unit motor curian.
“Jadi hasil curian motor saya bagi bertiga teman. Saya menggadaikan satu unit motor senilai Rp 2 juta. Sedangkan satu unit motor Scoopy saya pakai untuk sehari-hari,” papar MR di ruang sidang.
Untuk mengelabui supaya motor digunakan aman dan tidak dicurigai, MR membuat nomor polisi palsu untuk dipasangnya di sepeda motor hasil curian. Sementara itu terdakwa RP membenarkan keterangan rekannya.
“Saya hanya membantu mengawasi dari luar saat teman melakukan pencurian” jelasnya.
Atas kejadian ini kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dua terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim