TANAH GROGOT - Dua sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PT Perkebunan Nusantara IV, Regional V, Afdeling VII, Dataran Hijau, Kuaro, Kabupaten Paser, tertangkap memainkan timbangan tonase sehingga merugikan perusahaan.
Kedua pelaku berinisial IJ (27) dan RS (22). Mereka merupakan karyawan perusahaan tersebut. Penangkapan oleh Polsek Kuaro pada Sabtu (14/12), setelah perusahaan BUMN itu melaporkan adanya kekurangan tonase kelapa sawit yang seharusnya tiba di pabrik.
Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial mengatakan, penggelapan ini terungkap setelah perusahaan mencurigai adanya pengurangan tonase sawit yang tiba di pabrik. Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap proses pengangkutan sawit dari kebun ke pabrik.
Pihak perusahaan juga sudah melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk mengetahui kekurangan tonase tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak perusahaan, dicurigai pihak-pihak yang menggelapkan hasil panen tersebut.
“Sopir truk diduga memainkan tonase yang diangkut,” kata Iptu Andi, Kamis (19/12).
Pelaku pun ternyata sudah enam kali melakukan hal tersebut. Untuk memperoleh keuntungan pribadi. IJ mendapatkan Rp 1,4 juta dari hasil penjualan buah sawit.
Sementara RS sudah mendapatkan Rp 852 ribu hasil bermain tonase ini. Kedua tersangka sudah di Polres beserta barang bukti yakni dua truk pengangkut buah sawit, puluhan buah sawit yang sempat dijual dan sisa uang hasil penjualan.
Iptu Andi mengatakan, berdasarkan keterangan, tersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
IJ berasal dari Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Sementara RS berdomisili di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mereka terancam pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (jib/far/jnr)
Editor : Azwar Halim