BALIKPAPAN — Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap residivis spesialis modus penipuan, Ramda Yanuari Adnan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Warga asal Sidoarjo, Jawa Timur ini sudah melancarkan aksi penipuan dan meraup 735 gram emas di salah satu toko emas di kawasan pertokoan di Klandasan, Balikpapan Kota.
Hakim Ketua, Ari Siswanto, menegaskan, terdakwa terbukti bersalah karena terseret kasus penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana Penipuan.
“Menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” tegas hakim.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain karena sudah melancarkan modus penipuan dengan meraup ratusan gram emas.
Modus itu dilakukan terdakwa dengan datang dan ingin membeli beragam perhiasan emas pada 2022 silam. Dia datang ke toko emas dengan penampilan rapi tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak toko.
“Ketika kami melayani, dari penampilan dan cara komunikasinya sangat meyakinkan. Lalu dia membeli emas di toko kami,” ungkap saksi karyawan toko Sherly.
Komunikasi yang dilakukan Ramda sangat meyakinkan saat ia mengaku sebagai petinggi Bank BRI.
Dari situ, salah satu karyawan Agriyana diberi amanah oleh pemilik toko emas untuk bertemu terdakwa sekaligus melakukan transaksi di Kantor Cabang BRI di Balikpapan.
“Jadi saya datang membawa sejumlah logam mulia untuk diantarkan ke terdakwa. Saat datang ke Bank BRI, saya bawa emas 100 gram ada tujuh keping, 25 gram satu keping, dan 10 gram 1 keping,” papar saksi Agriyana.
Ia lalu bertemu Ramda di lantai 2 kantor BRI, lalu menyerahkan seluruh emas. Terdakwa menyuruhnya untuk menunggu di lantai empat, namun setelah itu ia tidak kunjung datang.
Ternyata terdakwa langsung kabur. “Pasca kejadian saya mencoba melihat CCTV di Bank BRI. Dari situ terlihat jelas terdakwa kabur membawa emas dengan naik angkot,” tambah saksi lain, Nur Aini, sopir toko emas ini.
Sementara itu, pemilik toko emas, Vinsen, mengatakan, ia percaya kepada terdakwa karena penampilan, cara berkomunikasi, dan mengaku karyawan BRI.
“Akibat penipuan tersebut saya mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta,” ungkap Vinsen.
Setelah kejadian itu, ia datang mencari tahu di Kantor BRI. Di situ baru terbongkar kalau terdakwa beberapa hari sebelum melancarkan aksi penipuan, lebih dulu memantau situasi kantor BRI dan bertanya nama-nama petinggi di bank tersebut.
Diketahui, terdakwa sudah sering melakukan penipuan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Meski sudah sering keluar masuk jeruji besi, residivis ini tidak pernah jera.
Ramda juga pernah divonis penjara selama 2 tahun oleh PN Banjarmasin terkait kasus penipuan emas seberat 850 gram. Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim