Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengunjung Taman Bekapai Wajib Parkir di Gedung Parkir

Radar Tarakan • Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

ARIF FADILLAH/BP LARANGAN PARKIR: Petugas dari Dishub Balikpapan memasang crossline dan blokade di kawasan Taman Bekapai, Senin (9/12).
ARIF FADILLAH/BP LARANGAN PARKIR: Petugas dari Dishub Balikpapan memasang crossline dan blokade di kawasan Taman Bekapai, Senin (9/12).

BALIKPAPAN - Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan penertiban di kawasan Taman Bekapai Balikpapan, Senin (9/12).

Petugas Dishub Balikpapan memasang crossline dan blokade di sepanjang tepi taman Bekapai yang kerap menjadi tempat parkir kendaraan bermotor. Spanduk peringatan pun turut dipasang.

Kepala UPTD Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasyi menjelaskan bahwa seluruh pengunjung taman Bekapai tidak boleh lagi parkir di tepi taman. Mereka wajib memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Klandasan yang jaraknya tidak jauh dari taman.

"Pemerintah sudah memfasilitasi dengan membangun gedung parkir ini supaya masyarakat parkir di gedung. Cuma masih banyak masyarakat kita yang malas, padahal jaraknya dekat. Kita kan juga harus menjaga ketertiban kota," kata Bastian.

Pemasangan crossline dan blokade ini juga upaya untuk mencegah terjadinya juru parkir liar di taman Bekapai, terlebih saat malam hari. Dia pun juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban di kawasan Bekapai.

Keamanan parkir di gedung parkir pun sangat terjamin. Dengan tarif flat yakni Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat sangat mendukung bagi pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Klandasan.

"Kapasitas gedung parkir itu mampu menampung 250 roda empat. Sementara roda dua itu bisa 350," tegasnya.

Nantinya pemberlakuan itu berlaku selamanya. Termasuk pada perayaan tahun baru nanti, wajib parkir di gedung parkir Klandasan. Tak hanya di kawasan Bekapai saja, di sepanjang Jalan Sudirman yang masuk kawasan tertib lalu lintas juga dilarang untuk parkir di tepi jalan. (rif/jnr)

Editor : Azwar Halim
#gedung parkir #pengunjung #Taman Bekapai #dishub #balikpapan #nataru