Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Usai Sumaria Daeng Toba Menang Kasus, Warga Somber Balikpapan Terancam Kehilangan Rumah

Radar Tarakan • Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

KP TERANCAM: Ratusan rumah yang berada di kawasan Jalan AW Syahrani Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, terancam digusur.
KP TERANCAM: Ratusan rumah yang berada di kawasan Jalan AW Syahrani Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, terancam digusur.

BALIKPAPAN - Ratusan rumah yang berada di kawasan Jalan AW Syahrani Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kini terancam digusur setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Tanah seluas 3,8 hektar yang mencakup empat RT (58, 45, 01, dan 02) tersebut sebelumnya dihuni oleh sejumlah warga yang sudah tinggal puluhan tahun.

Namun, setelah keluarnya putusan PTUN, tanah tersebut kini berstatus tanah negara dan dapat dieksekusi untuk kepentingan pemilik sah, Sumaria binti Daeng Toba.

Penyebab utama ancaman penggusuran ini adalah diterbitkannya surat keputusan oleh PTUN Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sumaria Daeng Toba, ahli waris dari almarhum Daeng Toba, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Dalam keputusan yang tercatat dalam nomor perkara 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998, PTUN Samarinda membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984 atas nama perusahaan PT GIB yang sebelumnya diterbitkan oleh pihak tergugat.

Keputusan ini menjadikan tanah yang sebelumnya dihuni warga sebagai tanah negara murni, dan memberikan hak kepada Sumaria untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.

Dengan demikian, status tanah yang dihuni ratusan rumah warga kini beralih menjadi milik negara, dan dapat dieksekusi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai pemberitahuan terkait keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Sumaria Daeng Toba selaku pemilik sah tanah, telah memasang spanduk besar di salah satu rumah warga di kawasan tersebut.

Spanduk tersebut berisi informasi bahwa tanah yang dihuni warga tersebut kini menjadi tanah negara dan Sumaria sebagai ahli waris berhak untuk mengambil alih hak atas tanah tersebut.

Ini menandakan bahwa proses eksekusi tanah sudah dapat segera dimulai, meskipun warga yang telah lama menempati rumah tersebut kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa mereka mungkin harus meninggalkan tempat tinggal mereka.

Sejak keputusan PTUN dikeluarkan, banyak warga yang merasa terkejut dan khawatir dengan masa depan tempat tinggal mereka.

Sebagian besar warga yang tinggal di empat RT tersebut telah menghuni tanah tersebut selama puluhan tahun, dan mereka merasa berhak atas tanah yang telah menjadi tempat tinggal mereka.

Namun, meskipun ada perasaan ketidakadilan, hukum tetap mengharuskan mereka untuk mematuhi keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Warga yang mayoritas bermata pencaharian sebagai pedagang dan pekerja lepas ini khawatir tidak hanya akan kehilangan rumah mereka, tetapi juga sumber mata pencaharian mereka.

Beberapa warga juga menyampaikan kekecewaan atas sistem yang memungkinkan terjadinya penggusuran tanpa ada solusi yang memadai bagi mereka.

Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Masyarakat ke Pemerintah

Ada yang berharap pemerintah dapat memberikan kompensasi atau solusi relokasi agar mereka tetap memiliki tempat tinggal yang layak.

Sumaria Daeng Toba, sebagai pemilik sah tanah tersebut, berhak untuk melanjutkan proses eksekusi tanah tersebut. Namun, para warga yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau mencari solusi hukum lainnya.

Beberapa pihak menyarankan agar warga yang terkena dampak dapat bernegosiasi dengan pihak Sumaria atau mencari dukungan dari lembaga bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Namun, di sisi lain, Sumaria dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa keputusan PTUN tersebut telah mengikat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka berencana untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan melakukan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman penggusuran ratusan rumah di kawasan Batu Ampar, Balikpapan, menjadi peringatan penting mengenai perlunya kejelasan hukum dalam hal kepemilikan tanah dan hak-hak warga.

Baca Juga: Status Tinggi Capaian Pembangunan Manusia di Kaltara 

Meskipun hukum mengatur dengan jelas bahwa pemilik sah berhak atas tanahnya, keputusan ini tetap meninggalkan luka sosial bagi warga yang terpaksa kehilangan tempat tinggal mereka.

Semoga kedepannya ada upaya untuk mencapai solusi win-win bagi kedua belah pihak, sehingga masyarakat yang terdampak tidak merasa dirugikan dan tetap mendapat keadilan yang seimbang. (bp/jnr)

Editor : Azwar Halim
#Sumaria Daeng Toba #ptun #batu ampar #balikpapan