TANJUNG SELOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara menggodok Raperda tentang Perbukuan dan Literasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska mengatakan, Raperda tentang Perbukuan dan Literasi ini merupakan inisiatif pertama di Indonesia. Karena hingga saat ini belum ada daerah lain yang mengusulkan Ranperda ini.
“Oleh karena itu, Kalimantan Utara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam regulasi literasi di tingkat daerah,” ujar Tamara.
Baca Juga: Satu Keluarga Gagal Curi Motor
Politisi Partai Hanura ini menegaskan bahwa telaah mendalam terhadap rancangan payung hukum ini sangat penting, mengingat literasi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Regulasi ini bertujuan untuk membangun ekosistem literasi yang kuat, serta sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap literasi di daerah,” tuturnya.
Dalam hal ini, Raperda tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan literasi daerah melalui dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan regulasi yang terintegrasi, sistem pembukuan di Kaltara akan lebih terkoordinasi, serta mendapat dukungan dari penerbit dan penulis lokal.
Baca Juga: Dorong Peningkatan Kinerja Perusahaan
Pada prinsipnya, penguatan literasi tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, melainkan juga pada aspek sosial lainnya. Literasi yang kuat akan bisa menekan angka kemiskinan dan kriminalitas.
Dengan begitu, keberadaan dari regulasi perbukuan dan literasi ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat provinsi ke-34 Indonesia ini menjadi lebih berdaya saing dan berpengetahuan luas.
Untuk diketahui, pembahasan terkait rancangan regulasi perbukuan dan literasi ini telah dilakukan oleh Komisi II DPRD dan Disdikbup Kaltara, salah satunya dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. (iwk)
Editor : Azwar Halim