Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disnaker Sudah Berkomunikasi dengan Kontraktor, Persoalan Hak Pekerja Teras Samarinda yang Terlupakan

Radar Tarakan • Senin, 9 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

KP HAK PEKERJA: Disnaker Kota Samarinda sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk mempertanyakan hak pekerja Teras Samarinda yang terlupakan.
KP HAK PEKERJA: Disnaker Kota Samarinda sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk mempertanyakan hak pekerja Teras Samarinda yang terlupakan.

SAMARINDA - Sudah tiga bulan Teras Samarinda dibuka dan dinikmati oleh masyarakat. Namun tidak semua kalangan berbahagia menyambut kehadiran ikon baru di Kota Samarinda ini. Sebab dari kesuksesan pembangunan itu, justru mengabaikan hak-hak para pekerjanya.

Kelalaian ini sendiri lakukan oleh kontraktor pemenang lelang PT Samudra Anugrah Indah Permai. Sejak Mei lalu diketahui para pekerjanya sudah tidak lagi mendapatkan upah yang seharusnya mereka dapatkan. Sedangkan Teras Samarinda segmen satu itu baru rampung pada Juli lalu.

Upaya untuk memediasi antara perusahaan dengan pekerja telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Namun beberapa kali pemanggilan untuk mediasi, diabaikan begitu saja oleh perusahaan tersebut.

Hingga persoalan ini mendapat atensi dari DPRD Kota Samarinda agar sejumlah instansi yang berkaitan, turut membantu para pekerja mendapatkan haknya.

Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro mengatakan belum lama ini pihaknya mendapat informasi bahwa perusahaan tersebut telah menerima anjuran yang dilayangkan oleh mereka. Namun memang harus dipelajari kembali untuk dilakukan pengecekan ulang.

“Mereka juga bilang akan segera membayar, seperti itulah komunikasi terakhir kami bersama perusahaan,” ungkap Wahyono.

Dirinya melihat dari perusahaan sebenarnya sudah memiliki keinginan untuk melunasi pembayaran upah kepada para pekerja. Sebelum diberitakan bahwa sisa tunggakan upah yang seharusnya dibayarkan kepada 81 pekerja Teras Samarinda segmen satu itu sebesar Rp 430 juta.

Wahyono pun berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan secara langsung, dengan mendatangi pihak perusahaan.

Sehingga kedepannya ada rencana dari pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan panitia khusus (pansus) dari DPRD Kota Samarinda, untuk bertandang langsung ke perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu.

“Kami ingin mereka membuat pernyataan resmi secara tertulis bahwa mereka akan segera membayar. Sehingga itu bisa menjadi pegangan kami,” tegasnya.

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teras Samarinda Ilhamsyah mengaku saat ini pihaknya memang baru membayar 70 persen dari nilai kontrak segmen satu, yang totalnya mencapai Rp 36,9 miliar.

Sedangkan 30 persen lagi belum bisa dibayarkan kepada kontraktor, lantaran harus menunggu review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

“Biasanya di Januari nanti baru mulai, setelah itu baru bisa kami berikan sisanya,” ujar Ilham.

Kebijakan ini berlaku lantaran kontraktor Teras Samarinda segmen satu itu dinyatakan wanprestasi akibat tidak memenuhi target yang ditentukan, bahkan sampai adendum empat kali.

Sehingga BPK perlu melakukan audit kembali dengan kegiatan tersebut, untuk menyesuaikan dengan pembayaran yang tersisa.

Di satu sisi, kontraktor juga harus memenuhi denda keterlambatan proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Sehingga pembayaran denda tersebut nantinya juga menjadi kewajiban kontraktor yang harus dibayarkan kepada Pemkot Samarinda.

“Untuk dendanya sudah ditetapkan tinggal menunggu finalnya, sembari menunggu review dari BPK termasuk inspektorat daerah,” pungkasnya. (hun/nha/jnr)

Editor : Azwar Halim
#samarinda #Pekerja Teras Samarinda #berkomunikasi #kontraktor #disnaker