BALIKPAPAN – Sektor industri pengolahan Balikpapan menunjukkan kinerja kuat dan konsisten sebagai salah satu penopang utama perekonomian Kota Minyak. Itu membuat pemerintah daerah harus mulai mengelola industri pengolahan secara maksimal.
Produk domestik regional bruto (PDRB) sektor industri pengolahan secara positif menunjukkan ekspansi nilai tambah dengan capaian pertumbuhan diatas 4 persen sejak 2021. Serta pertumbuhan sebesar 6,19 persen pada 2023 berdasarkan PDRB harga konstan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Heruressandy Setia Kusuma mengatakan, kekuatan sektor industri pengolahan Balikpapan terlihat dari kontribusi sekitar 46 persen terhadap perekonomian kota selama tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan data BPS Balikpapan, kekuatan PDRB sektor industri pengolahan bersumber dari eksistensi 14.607 unit industri kecil menengah (IKM),” katanya.
Kemudian 98 unit industri besar sedang yang aktif beroperasi hingga 2023. Khusus pada klaster IKM, industri makanan dan minuman mengambil proporsi terbesar yakni 44,9 persen dari total IKM. “Artinya jumlah IKM pangan mencapai 6.500 IKM,” ucapnya.
Kemudian ada industri pakaian sebesar 12 persen dan selebihnya masuk kelompok industri lainnya. “Tahun 2023 industri pengolahan mencatat Rp 67,6 triliun dari total PDRB Balikpapan Rp 143,1 triliun,” ujarnya.
Heru menjelaskan, awalnya IKM mulai dari UMKM yang terus tumbuh memiliki tenaga kerja dan teknologi. Hingga akhirnya menjadi skala industri. “Contoh yang dikelola pemerintah Sentra Industri Kecil Teritip dan Sentra Industri Kecil Somber,” tuturnya.
Namun ada beberapa yang sudah membuat klaster industri sendiri di permukiman. Tetap harus memenuhi perizinan standar industri. Setiap perusahaan yang mengambil kerja sama harus standar perizinan industri.
“Industri pangan ini rata-rata kelasnya makanan olahan. Ada pula industri pangan olahan setengah jadi seperti tempe,” ujarnya.
Ada pun industri ini menyumbang ke daerah dalam bentuk retribusi daerah. Besarnya pencapaian PDRB Balikpapan dari sektor industri pengolahan, khususnya klaster IKM industri makan dan minuman.
Kini Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan menyusun regulasi rencana pembangunan industri kota (RPIK) Balikpapan. (gel/jnr)
Editor : Azwar Halim