Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BPOM Tarakan Gelar Forum Konsultasi Publik

Radar Tarakan • Jumat, 10 Mei 2024 | 22:41 WIB
FKP: Tiga narasumber saat menjawab pertanyaan peserta di kegiatan Forum Konsultasi Publik. FOTO: DOK BPOM
FKP: Tiga narasumber saat menjawab pertanyaan peserta di kegiatan Forum Konsultasi Publik. FOTO: DOK BPOM

TARAKAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Standar Layanan Publik, di Royal Tarakan Hotel Crown Room, Rabu (8/5).

Kegiatan ini dibuka Penjabat Wali Kota Tarakan Dr. Bustan, S.E., M.Si, yang hadir secara daring. Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda, Nuramila, S.Si., Apt, mengatakan, Forum Konsultasi Publik adalah salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Di dalam undang-undang itu menyebutkan kewajiban bagi pelaksana layanan publik untuk melaksanakan Forum Konsultasi Publik. Jadi itu memang agenda tahunan, karena sejak tahun 2022 kami menjadi satker mandiri, dan kami melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik mandiri dan tidak lagi dibawah Samarinda,” katanya kepada Radar Tarakan.
Adapun kegiatan Forum Konsultasi Publik ini, membahas terkait evaluasi pelaksanaan layanan BPOM Tarakan selama tahun 2023.

“Layanan kami kan sesuai dengan standar layanan publik yang sudah kami tetapkan tahun 2023. Pada tahun 2022 kami juga sudah tetapkan layanan publik tapi hanya tiga. Dan tahun 2023 kami laksanakan Forum Konsultasi Publik dan kembali me-review sehingga ada tambahan layanan menjadi tujuh layanan,” ujarnya.

Tujuh layanan tersebut yaitu, layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, layanan penerbitan izin penerapan CPPOB, layanan penerbitan surat keterangan ekspor obat dan makanan, layanan penerbitan surat keterangan impor pangan, layanan penerbitan rekomendasi sertifikat pemenuhan aspek CPOTB bertahap, layanan penertiban rekomendasi sertifikat pemenuhan aspek CPKB, layanan penertiban rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik.

“Dari semua tujuh layanan itu ada beberapa layanan yang masih nihil, ngak ada sama sekali permintaan layanan,” ungkapnya.

Ia berharap, layanan di BPOM Tarakan bisa diketahui secara luas kepada masyarakat. “Kami mengundang banyak peserta di kegiatan ini, berharap supaya masyarakat bisa mengtahui layanan di BPOM Tarakan. Saran dan masukan dari masyarakat bisa membuat pelayanan lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Ia menambahkan, peserta yang hadir dalam Forum Konsultasi Publik harus memenuhi lima unsur lintas sektor terkait, seperti pelaku usaha, akademisi, organisasi sipil masyarakat dan media.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPOM Tarakan beserta semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi pada kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dengan tema standar layanan publik di BPOM Tarakan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelanggaraan pelayanan publik wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik yang bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik yang melibatkan peran serta penyelenggara layanan publik dan masyarakat selaku pengguna penerima layanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan ankuntabel,” tuturnya. (adv/dob)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #BPOM Tarakan #konsultasi publik