Fisikawan Medik RSUD. dr. H. Jusuf SK, Bahtiar Afifudin, S.T mengatakan, tugas fisikawan medik radiodiagnostik dan intervensional, antara lain QA/QC pesawat radiodiagnostik dan intervensional dosis bulanan atau tahunan, pengadaan alat kesehatan untuk radiologi diagnostik dan intervensional sampai dengan komisioning.
“Kemudian mengumpulkan dan menganalisis data kartu dosis bulanan pekerja radiasi, mengumpulkan hasil pemeriksaan kesehatan tahunan pekerja radiasi, survei radiasi di setiap ruangan, melakukan tindakan kedaruratan kecelakaan radiasi, membuat desain ruangan radiologi diagnostik, serta mengumpulkan data penentuan Diagnostic Reference Levels (DRLs) dalam angka optimasi dosis yang diterima pasien,” katanya kepada Radar Tarakan.
Ia mengungkapkan, sehubungan belum tersedianya peralatan fisika medis terstandar, maka tugas fisikawan medik lebih kepada supervisi keselamatan kerja radiasi. Profesi fisikawan medik sangat dibutuhkan dalam memenuhi regulasi peraturan perundang-undangan ketenaganukliran terkait pemanfaatan radiasi untuk kesehatan.
“Persyaratan perijinan BAPETEN (Badan Pengawas Nuklir), persyaratan kelas rumah sakit, persyaratan akreditasi rumah sakit dan pada akhirnya persyaratan kerjasama dengan BPJS,” ujarnya.
Selain itu, fisikiawan medik juga harus mempunyai STR, sebagai mana tenaga kesehatan lainnya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Memiliki satu orang fisikawan medik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
“Tentunya fisikawan medik akan selalu update dengan perkembangan teknologi dalam berbagai bidang pemanfaatan radiasi diantaranya Radiologi, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir. Radiologi sendiri merupakan salah satu ilmu kedokteran untuk melihat bagian tubuh manusia menggunakan pancaran atau radiasi gelombang,” ujarnya. (adv/dob/jnr) Editor : Azwar Halim