TANJUNG SELOR — Batas wilayah Kabupaten Bulungan (Kaltara) dan Kabupaten Berau (Kaltim) akhirnya disepakati. Itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Daerah antara Pusat dan Daerah Wilayah II yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.
Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan, hasil rapat koordinasi pembahasan dan klarifikasi daerah antara pusat dan daerah wilayah II menetapkan batas Bulungan, Kaltara dengan Berau, Kaltim. Sebelum ditetapkan berdasarkan historis selama proses sebelumnya telah dilakukan pengusulan.
“Melalui penarikan garis batas antara daerah kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat,” ucap Syarwani kepada Radar Kaltara.
Dijelaskan penarikan batas wilayah dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 3485K/Pdt./1996 dan faktor sejarah Kerajaan Bulungan. Karena itu, kehadirannya sebagai kepala daerah untuk memberikan klarifikasi.
“Berdasarkan pada hal tersebut, setelah melalui proses koordinasi dan klarifikasi maka Tim PBD Pusat memutuskan penyelesaian batas daerah Bulungan, Kaltara dengan Berau, Kaltim dengan penarikan garis batas,” jelasnya.
Sesuai dengan Berita Acara (BA) Kesepakatan Nomor 13/BADII/IV/2021, dan sesuai yang disampaikan bahwa sumber daya alam (SDA) di sekitar subsegmen Gunung Benau dapat dimanfaatkan masyarakat Bulungan dan masyarakat Berau. Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Disepakati garis batas antara dua daerah. Dan telah disetujui melalui BA kesepakatan yang dilaksanakan Kemendagri,” tambahnya.
Untuk diketahui terkait batas wilayah, sebelumnya Pemkab Bulungan jugas menyepakati penyelesaian penegasan batas daerah dengan Pemkab Malinau yang dilaksanakan di Kota Tarakan pada Selasa (18/5) lalu yang disaksikan Pemprov Kaltara, Badan Informasi Geospasial dan Kemendagri.
Saat itu, Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala menandatangani berita acara kesepakatan dengan Pemkab Malinau yang berisi 3 poin. Pertama, menyepakati penarikan garis batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau khususnya pada subsegmen sekitar Giram Embun.
Kemudian, keseluruhan segmen batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau serta Pemprov Kaltara. Pemkab Bulungan dan Pemkab Malinau sepakat menyerahkan penetapan batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau kepada Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berita acara kesepakatan ditandatangani Wakil Bupati Bulungan, Malinau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Kaltara, Surveyor Pemetaan Muda Badan Informasi Geospasial serta Koordinator Tim VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI.
“Selain dengan Malinau, Pemkab Bulungan juga menyepakati rancangan Permendagri dan peta lampiran batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Tana Tidung untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Permendagri,” tutupnya. (adv/ana)
Editor : Azwar Halim