BALIKPAPAN — Dua tersangka berinisial MY (57) dan ED (24) diringkus polisi setelah melakukan praktik ilegal, dengan mengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite.
Modus ini dilakukan dengan menggunakan beberapa kartu kode batang (barcode) yang harusnya digunakan untuk satu konsumen setiap pengisian BBM di SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka melancarkan pengisian BBM bersubsidi dengan modus yang sama. Namun mereka bekerja sendiri-sendiri dan bukan berkomplot atau bekerja sama.
Pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil ketika mengisi BBM bersubsidi secara berulang kali di beberapa SPBU. “Sementara dua tersangka ini berhasil kami ringkus pada Kamis, 21 November 2024,” ungkap Beni, Rabu (18/12).
Beni menyampaikan, setelah berhasil melakukan pengisian BBM Pertalite, mereka akan menjualnya kembali dengan harga Rp 15.000 per liter, untuk meraup keuntungan dari setiap penjualan eceran tersebut.
Selain itu, tersangka sudah melakukan aksi ini selama tiga bulan terakhir. “Keduanya menggunakan kartu barcode yang harusnya digunakan untuk satu orang setiap pengisian BBM pertalite,” jelasnya.
Adapun barang bukti kartu yang dimiliki masing-masing tersangka. Ditangan MYS ada 7 dan ED ada 2, jadi totalnya sebanyak 9 kartu. Pihaknya juga mengamankan dua unit kendaraan mobil yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Selain itu, kami turut mengamankan barang bukti lainnya, yaitu selang, jeriken berisi BBM, dan mesin pompa elektrik,” sebutnya.
Di satu sisi, jika ditotal secara keseluruhan dari pertalite yang disita penyidik dari dua tersangka sebanyak 214 liter. Sementara, tersangka MYS turut bersuara dengan menyatakan bahwa dirinya membeli kartu barcode pengisian BBM secara online untuk melakukan aksi tersebut.
Ia mengaku ada tujuh kartu barcode yang dimilikinya. Sedangkan lima kartu barcode dibeli secara online seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Sisanya saya dapatkan dari teman,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dengan ancaman selama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Beni melanjutkan, melalui penangkapan kasus ini, sekiranya dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan BBM subsidi, yang merugikan negara dan masyarakat. “Sejauh ini kami telah memeriksa saksi-saksi dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” terangnya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim