TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali melakukan penanaman perdana kelapa sawit kebun plasma PT Pipit Citra Perdana di Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hilir, Minggu (19/3).
Usai penanaman perdana, Ibrahim Ali mengatakan, dengan dimulainya penanaman kelapa sawit kebun plasma, maka PT PCP telah menuntaskan tanggung jawabnya untuk mengeluarkan 20 persen kewajiban dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat yang ada di wilayah perusahaan yakni Desa Sengkong dan Menjelutung.
“Mudah-mudahan kebun plams ini bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonominya, khususnya yang ada di wilayah perusahaan PT PCP,” kata Ibrahim Ali.
Ibrahim Ali mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti.
“Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi setiap perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut,” kata Ibrahim Ali.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tana Tidung terus berupaya dan bekerja keras untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas kegiatan perusahaan yang masuk di wilayah Tana Tidung agar dapat menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Sesuai aturan yang ada, sehingga masyarakat dapat mendapat hak dari perusahaan yang beroperasi di lingkungan masyarakat setempat,” jelas Ibrahim Ali.
“Dan kami juga memohon kepada masyarakat agar terus mensupport, mendukung dan mendoakan kami agar dalam melaksanakan aktivitas di pemerintahan berjalan dengan sesuai harapan kita bersama yakni menjadikan Kabupaten Tana Tidung yang bermartabat, sejahtera, indah dan humanis,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini Bupati didampingi Asisten I Setkab Tana Tidung Idhamnur, Camat Sesayap Hilir, Danramil, Kapolsek dan pihak perusahaan. (ana)