TANA TIDUNG – Pemkab Tana Tidung memastikan batas antar desa di Bumi Upun Taka secara umum klir. Kalaupun masih ada, diyakini dapat diselesaikan dalam waktu yang tak cukup lama.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan,Hukum dan Kesra, Mohd Idhamnur, S.Hut, M. A.P kepada awak media, Jumat pagi (10/3).
Bahkan kata Idhamnur, kepastian batas desa di Tana Tidung telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
NAH, Sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Pemerintahan Desa, Pemkab Tana Tidung diwakili Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik akan menerimaan penghargaan Selasa (14/3) di Jakarta.
“Tana Tidung mendapatkan Batas Desa Award ini bersama 9 kabupaten/kota lainnya karena telah menyelesaikan persoalan batas desa dengan peraturan bupati,” jelas Idhamnur didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Tana Tidung, Arief Setiawan.
Penghargaan yang akan diterima Pemkab Tana Tidung, kata Idhamnur harus diapresiasi, karena hanya 10 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima. Di Kaltara hanya Tana Tidung.
“Tentu ini akan menjadi modal kita ke depan untuk membina desa lebih baik lagi,” ujar Idhamnur kala ditemui di ruang kerjanya.
Dengan adanya perbup bahkan ke depan dalam bentuk perda, kepala desa dan masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalan roda perekonomiannya termasuk legalitas usahanya.
“Batas desa ini kan menjadi dasar kita, pemerintah desa bisa lebih nyaman menetapkan kebijakan program pembangunannya termasuk juga di bidang usaha, rencana tata ruang, tata ruang ini penting dalam menetapkan perencanaan pembangunannya, dengan dibuat perbup, insyaalah peraturan daerahnya itu lebih kuat dan lebih baik dan lancar ke depan,” ujarnya.
Idhamnur menambahkan, penghargaan ini juga berkat dari kinerja Bupati dalam hal pelayanan administrasi.
Karena dengan adanya kejelasan batas desa, pelayanan administrasi kepada masyarakat lebih mudah, seperti membuka usaha dan lainnya.
Terkait dengan masih ada batas desa yang belum klir, Idhamnur menjelaskan, sebelumnya sudah tidak masalah, seiring berjalannya waktu ada revisi. Dan berdasarkan aturan revisi dimungkin untuk dilakukan.
“Tapi kami yakin akan selesai dalam waktu yang tidak lama,” kata Idhamnur.
Terkait dengan batas desa antar kabupaten, utamanya dengan Nunukan dan Malinau, Idhamnur mengatakan, saat ini prosesnya sudah di bawah kewenangan Kemendagri. (ana)